Koordinator Litigasi: Kajati Papua melalui Kajari Jayapura Abaikan Pemenuhan Hak-hak Viktor F Yeimo sebagai Terdakwa
JAYAPURA-Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Viktor F Yeimo setelah ditetapkan sebagai terdakwa, namun hak-haknya sebagai terdakwa jangan diabaikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Dalam press release yang diterima Bintang Papua dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, hak-hak yang dimaksud ialah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab pemindahan tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abepura (Surat Nomor : 004 / SK.KMPH2P / Jpr / VIII / 2021))
Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab permohonan pembantaran Viktor F Yeimo (Surat Nomor : 007 / SK.KMPH2P / Jpr / VIII / 2021).
Dan Dokter pemeriksa kesehatan Viktor F Yeimo segera berikan hasil pemeriksaan tanggal 10 Agustus 2021 dan hasil pemeriksaan tanggal 20 Agustus 2021 kepada Viktor F Yeimo sesuai perintah pasal 52 huruf a dan e, UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
“Sejak tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2021 Viktor F Yeimo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Papua melalui Kejaksaan Negeri Jayapura berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : Print-59/R.1.10.3/Eku.2/08/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mewakili Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 6 Agustus 2021. Berdasakan Surat Perintah penahanan diatas secara langsung menegaskan bahwa seluruh hak kewajiban pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka atau terdakwa sebagaimana terterah pada Pasal 50 sampai dengan Pasal 74, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” urai Ketua Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay,SH,MH.
Dijelaskan, pada saat Tahap II (pelimpahan berkas dan tersangka), Viktor F Yeimo secara langsung minta pindahkan tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abepura dengan pertimbangan pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang diawal menjalani tahanan di Mako Brimob Polda Papua terabaikan akibat SOP Mako Brimob Polda Papua serta kondisi psikologi Viktor F Yeimo yang tinggal sendirian dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua dan kepengapan dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua yang dapat membahayakan kesehatan tubuhnya.
“Berdasarkan pada kondisi kesehatannya (sehingga) pada tanggal 9 Agustus 2021, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Surat Nomor : 004 / SK.KMPH2P / Jpr / VIII / 2021, Perihal : Surat Permintaan Pemindahan Tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abepura dan Surat Nomor : 007 / SK.KMPH2P / Jpr / VIII / 2021, Perihal : Surat Permohonan Pembantaran Viktor F Yeimo yang ditujukan kepada Kajati Papua Cq. Kajari Jayapura dan salah satu tembusannya ditujukan kepada Ketua DPRP,” kata Emanuel yang juga Koordinator Litigasi bagi Viktor F Yeimo.
Lebih lanjut disampaikan Pada perkembangannya ditanggal 10 Agustus 2021, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dapatkan informasi akan ada pemeriksaan kesehatan Viktor F Yeimo di Rutan Mako Brimob selanjutnya Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menghubungi jaksa kasus Viktor F Yeimo selanjutnya jaksa membenarkan informasi tersebut dan menyampaikan bahwa jaksa sedang berada di Mako Brimob Polda Papua.
Sebelum pemeriksaan Viktor F Yeimo kata Emanuel, ketua Tim Dokter yang diwakili oleh Dokter Sumule menyampaikan bahwa mereka adalah tim Dokter dari RSUD Jayapura, pada kesempatan itu Viktor F Yeimo menyampaikan secara langsung kepada Jaksa dan Ketua Tim Dokter terkait kondisi tubuhnya dan juga kondisi psikologinya dalam Rutan Mako Brimob Polda yang tidak bisa sehingga dia harus dipindahkan.
“Pernyataan itu didengar langsung oleh Ketua DPRP yang juga hadir di Rutan Mako Brimob Polda Papua. Selanjutnya tim Dokter dari RSUD Jayapura melakukan pemeriksaan terhadap Viktor F Yeimo di dalam ruang apotek Mako Brimob Polda Papua,” jelasnya.
Secara teknis dijelaskan Emanuel, pemeriksaan terhadap Viktor F Yeimo dilakukan oleh dokter Grace Daimboa,Sp.PD. Awalnya dokter menanyakan keluhan-keluhan yang dialami dan dirasakan Viktor F Yeimo baik selama ini serta riwayat kesehatannya. Selanjutnya dokter memeriksa tubuh Viktor F Yeimo menggunakan steteskop serta melihat matanya Viktor F Yeimo. Selain itu, dokter dibantu tim medis mengambil sampel darah, urin dan tes antigen.
“Secara khusus dari hasil keluhan-keluhan yang dialami dan dirasakan Viktor F Yeimo baik selama ini serta riwayat kesehatannya serta pemeriksaan tubuh menggunakan steteskop dokter kemudian memberikan resep obat yang mayoritas ditujukan bagi sakit maag yang dikeluhkan Viktor F Yeimo,” terang Emanuel.
“Sedangkan berkaitan hasil pengambilan sampel darah, urin dan tes antigen akan disampaikan dua atau tiga hari setelah hari pemeriksaan. Sementara itu, berkaitan dengan keluhan Viktor F Yeimo kondisi dalam tubuhnya dokter menyarankan agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis di rumah sakit agar mendapatkan keterangan yang lebih objektif sesuai kondisi dalam tubuh,” sambungnya.
Pada perkembangannya lanjut Emanuel, hasil pengambilan sampel darah, urin dan tes antigen yang sebelumnya dijanjikan akan disampaikan dua atau tiga hari setelah hari pemeriksaan itu belum diterima oleh Viktor F Yeimo maupun kuasa hukumnya sampai pada tanggal 20 Agustus 2021 sehingga kami belum tahu dengan pasti apa hasil pemeriksaannya.
Ia menambahkan sebagai tindak lanjut pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis di rumah sakit yang disarankan oleh dokter Grace Daimboa,Sp.PD untuk mendapatkan keterangan yang lebih objektif sesuai kondisi dalam tubuh baru diwujudkan pada tanggal 20 Agustus 2021 di RSUD Jayapura pasca-Kapolda Papua mendatangi Rutan Mako Brimob Polda Papua untuk menemui Viktor F Yeimo dan mendengarkan langsung perihal kondisi kesehatan Viktor F Yeimo serta permintaan pemindahan dari Rutan Mako Brimob Polda Papua ke Rutan Lapas Abepura.
“Pada kesempatan itu, kuasa hukum sempat menanyakan langsung kepada Kapolda Papua perihal Viktor F Yeimo adalah tahanan jaksa. Kapolda Papua langsung menjawab, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejati Papua serta kehadirnannya di Rutan Mako Brimob Polda Papua bersama-sama drg Alowisius Giyai dan Jhon NR Gobay dalam rangka menjalankan misi kemanusiaan,” katanya.
Dalam pemeriksaan kesehatan Viktor F Yeimo di RSUD Jayapura pada tanggal 20 Agustus 2021 ujar Emanuel, dokter melakukan 3 (tiga) bentuk pemeriksaan yaitu pemeriksaan ludah, pemeriksaan rontgen dan pemeriksaan USG. Ketiga hasil pemeriksaan tersebut sampai saat ini belum diketahui oleh kuasa hukum sebab menurut dokter Sumule hasilnya akan diberikan kepada Kejaksaan. Sekalipun demikian, sejak dari Rutan Mako Brimob Polda Papua hingga pemeriksaan di RSUD Jayapura tidak ada satupun pihak kejaksaan yang hadir mendampingi Viktor F Yeimo yang jelas-jelas masih berstatus sebagai tahanan jaksa terhitung dari tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2021 nanti.
“Sikap Jaksa yang tidak langsung menindaklanjuti arahan dokter Grace Daimboa,Sp.PD agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis di rumah sakit untuk mendapatkan keterangan yang lebih objektif sesuai kondisi dalam tubuh pada tanggal 10 Agustus 2021 serta ketidakhadiran pihak kejaksaan dari Rutan Mako Brimob Polda Papua hingga pemeriksaan di RSUD Jayapura pada tanggal 20 Agustus 2021 menunjukan bahwa Kajati Papua melalui Kajari Jayapura mengabaikan pemenuhan hak-hak Viktor F Yeimo sebagai terdakwa khususnya hak atas kesehatan terhitung sejak tanggal 6-25 Agustus 2021,” mirisnya.
“Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis dan mendapatkan isi rekam medis sebagaimana diatur pada pasal 52 huruf a dan e, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,” tambahnya mengakhiri.(yud)