JAYAPURA – Sejak 3 September lalu, Pemerintah Kota Jayapura telah memperpanjang masa beraktifitas warga dari pukul 18.00 Wit menjadi 21.00 Wit. Kendati demikian, pembatasan aktifitas hingga pukul 21.00 Wit, belum ditaati oleh mayoritas pedagang kios/kaki lima dan warung makan yang ada di seputaran wilayah Entrop.
Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura yang juga Wakil Wali Kota Jayapura, Ir H Rustan Saru mengatakan, dari hasil pantauan yang dilakukan pihaknya pada Rabu (9/9) malam, di wilayah Entrop, rata-rata pedagang kaki lima/kios dan warung makan masih belum tertib menjalankan aktifitas pembatasan waktu hingga pukul 21.00 Wit. Sedangkan toko-toko sudah mulai tertib melaksanakan pembatasan aktifitas.
“Maka kami minta, malam ini kami hanya kasih imbauan dan peringatan saja,” kata Ir H Rustan Saru, Kamis (10/9).
Namun lanjut Rustan Saru, malam-malam berikutnya jika pedagang kaki lima/kios dan pemilik warung makan masih bandel, akan diberikan sanksi. Yakni, bagi perorangan yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp 200.000 atau sanksi bekerja selama satu jam. Sedangkan untuk toko, kios dan warung yang belum mentaati protokoler kesehatan maka sanksinya denda Rp. 500.000. Dan jika didapati masih melanggar protokoler kesehatan, maka toko, kios dan warung makan tersebut bisa ditutup.
“Kalau masih melanggar lagi kita cabut izinnya. Inilah ketegasan Peraturan Wali Kota Jayapura yang baru nomor 28,” ujarnya.
Menurutnya, alasan pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap warga atau tempat usaha yang melanggar protokoler kesehatan karena, di Kota Jayapura virus corona masih ada dan belum selesai.
“Masih berbahaya diantara kita semua. Maka kita harus disiplin untuk kita bersama,” ucapnya.
Rustan pun meminta, warga Kota Jayapura bersama-sama dengan Pemerintah Kota Jayapura, bekerja sama melawan virus corona.
“Tanpa usaha dan kerjasama tidak akan selesai. Maka saya mengimbau kita untuk menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.(nik).