BerandaKilas PapuaLima Kabupaten di Papua Diijinkan Membuka Penerbangan Lokal

Lima Kabupaten di Papua Diijinkan Membuka Penerbangan Lokal

JAYAPURA – Lima Kabupaten di Papua diijinkan membuka transportasi udara yaitu Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak, Kabupaten Merauke, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Jayawijaya dengan dua kali penerbangan dalam satu Minggu.

Hal tersebut terungkap usai melakukan rapat Forkompinda di salah satu hotel di kota Jayapura, Kamis (19/06). Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, salah satu keputusan yang disepakati dalam relaksasi tahap II adalah pelonggaran pintu keluar dan masuk antar kabupaten di Papua.

Dijelaskan Klemen, untuk penerbangan dari Jayapura tujuan luar Papua hingga saat ini masih menuju Jakarta, belum bisa ke daerah lain, sementara penerbangan dari luar Papua sudah bisa menuju ke daerah lain selain kota Jayapura, seperti Biak, Mimika atau Merauke.

Sementara untuk penerbangan antar kabupaten harus mengantongi rekomendasi dari kepala daerah.

Selain itu, Klemen menegaskan, pemberlakuan masa relaksasi ini tidak mengenyampingkan protokol kesehatan.

“Relaksasi tapi ingat protokol kesehatan harus tetap diperhatikan, baik di bandara maupun di dalam pesawat, semua harus taat pada protokol kesehatan dan aturan yang sudah dibuat, “jelas Klemen.

Untuk penerbangan keluar Papua, akan dilonggarkan untuk masyarakat yang terjebak dan yang bekerja.

“Nanti untuk masyarakat yang ber-KTP Papua dan kini berada di daerah lain, sudah bisa kembali dengan memenuhi berbagai persyaratan seperti melakukan pemeriksaan PCR untuk membuktikan yang bersangkutan bebas dari covid-19, “ungkapnya.

Begitu pun untuk warga yang tidak ber-KTP Papua dan tengah berada di Papua, diperbolehkan keluar Papua dengan melakukan hal yang sama dan membuat surat pernyataan.

“Yang tidak ber-KTP Papua dan akan pulang ke kampung halamannya maka dia tidak boleh kembali lagi dalam jangka waktu minimal satu tahun, atau kondisi sudah kembali normal. Untuk yang bekerja di Papua dan akan cuti, saya sarankan cuti ditempat,” kata Klemen.

Sementara untuk protokol kesehatan saat masa relaksasi tahap ke II ini, Klemen berharap agar warga yang berkumpul tidak diperbolehkan lebih dari 4 orang.

“Silakan kalau mau kumpul, tapi jangan lebih dari 4 orang dan tentunya harus perhatikan jarak dan tetap gunakan masker, “katanya. (berti)

Hingga Rabu (17/06/20), jumlah kasus positif virus corona di Papua mencapai 1.303. Dari jumlah tersebut, 761 pasien masih dirawat, 526 orang sudah sembuh dan 16 meninggal dunia.

Sebagai informasi, penutupan pintu masuk dan keluar Papua, baik bandara maupun pelabuhan, mulai ditutup sejak 26 Maret 2020. Hal tersebut dilakukan karena pada 17 Maret 2020 sudah ditemukan kasus perdana di Kabupaten Merauke. (Berti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!