
JAYAPURA – AN Warga Jalan Evedekay RT 01/RW 01 Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantara dirinya kepergok sedang membuat miras lokal jenis sopi di kediamannya, Selasa (12/5) sekitar pukul 01.30 Wit.
Selain mengamankan AN, aparat Kepolisian Resort Merauke juga menyita beberapa alat produksi sopi.
Kapolres Merauke AKBP Ary Purwanto,SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Ariffin,S.Sos mengatakan, penangkapan tersangka pembuat sopi tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Jadi ini informasi yang kami peroleh dari warga. Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” kata AKP Ariffin,S.Sos melalui rilis yang diterima Bintang Papua, Selasa (12/5) siang.
Lanjut Ariffin, usai menerima laporan dari warga, sekitar pukul 01.30 Wit pihaknya bersama pelapor mendatangi TKP. Untuk melakukan penyilidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dan memang benar bahwa ada aktifitas pembuatan miras lokal. Sehingga anggota langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Merauke untuk proses lanjut,” ujarnya.
Menurut Ariffin, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP, pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) undang undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp.4 miliar.
“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit kompor HOCK (30 sumbu), drum palstik warna biru, 2 buah ember bekas cat berisi adonan/campuran untuk penyulingan, jerigen warna merah ukuran 25 liter berisi sopi (hasil suling) sekitar 5 liter, 1 jerigen putih ukuran 10 liter berisi minyak tanah sekitar 5 liter, 1 dandang aluminium, 1 karung bekas botol air mineral, 1 buah drum kecil untuk suling,” bebernya.(nik)







































