BerandaEkbisKendalikan Corona, OJK Terapkan Layanan Online

Kendalikan Corona, OJK Terapkan Layanan Online

JAYAPURA–  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua akan membatasi layanan Gerai Sistem Layanan Infromasi Keuangan (SLIK) secara langsung atau tatap muka. Pembatasan ini mulai berlaku hari ini Rabu 18 Maret 2020.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua, Adolf FT Simanjuntak mengatakan,  pembatasan layanan ini dilakukan dengan menutup sementara permintaan informasi debitur Gerai SLIK secara langsung. Namun debitur tetap bisa meminta informasi ini secara daring (online) dengan beberapa tahapan.

“OJK Papua tetap melayani SLIK melalui on line dan debitur dapat meminta informasi debitur SLIK dengan cara mengisi formulir antrean online di halaman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi,” ungkapnya saat dikonfirmasi BintangPapua.online, Rabu (18/3)

Adolf mengungkapkan, setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui e-mail, debitur menghubungi nomor whatsapp OJK-SLIK yang tertera di e-mail untuk dilakukan verifikasi data. Setelah proses verifikasi, informasi debitur SLIK akan disampaikan melalui e-mail.

Menurutnya, pembatasan layanan tersebut seperti dikemukakan oleh Komisioner OJK melalui siaran pers adalah, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam mengendalikan persebaran virus korona. Sekaligus menjadi upaya OJK dalam mengantisipasi dan memitigasi dampak penyebaran covid-19.

”Untuk saat ini, hingga kemarin (17/3) OJK Papua telah menerima 97 permintaan SLIK,” pungkasnya. (sindung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!