JAYAPURA – Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menyatakan seorang tahanan titipan jaksa inisial IM yang meninggal di RS Bhayangkara bukan karena terpapar Corona. Melainkan, akibat riwayat penyakit paru yang dideritanya.
IM meninggal dunia pada Rabu (17/6) subuh, setelah menjalani perawatan selama tiga hari. Hasil rapid test almarhum menyatakan non reaktif.
“Almarhum meninggal karena sakit paru-paru setelah mendapatkan perwatan selama tiga hari di RS Bhayangkara. Hasil rapid tes almarhum dinyatakan non reaktif,” kata Gustav dalam keterangan resminya, Rabu (17/6) malam.
Kini, jenazah IM telah disemayamkan di rumah duka di seputaran Dok IX Distrik Jayapura Utara.
“Kematian korban sudah diterima oleh pihak keluarga. Saat ini pihak keluarga telah mempersiakan proses pemakaman,” jelasnya.
Gustav menuturkan, IM sebelumnya terlibat kasus penadahan barang hasil kejahatan hingga almarhum berurusan dengan hukum.
“Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP. Yang bersangkutan telah menjadi tahanan jaksa, namun lantaran kondisi ini maka almarhum dititipkan dan status titipan jaksa di Mapolresta Jayapura Kota,” jelas Gustav. (tambunan)