BerandaHukrimJual Sopi, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Jual Sopi, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

JAYAPURA-Seorang warga Jalan Pemuda Kabupaten Merauke ditangkap polisi lantaran kedapatan menjual minuman keras (Miras) lokal jenis sopi. Diketahui warga tersebut berinisial LL (Wanita) ditangkap Polisi Merauke di sekitar Pasar Baru pada Minggu (26/7) sekitar pukul 03.00 Wit.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Purwanto,SIK melalui Kepala Unit (Kanit) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Inspektur Dua (Ipda) Edi Susanto mengatakan selain menangkap LL, pihaknya juga berhasil mengamankan 15 botol Miras jenis sopi.
“Tepatnya pada Minggu (26/7) pukul 03.00 WIT, SPKT bersama piket jaga melakukan penangkapan terhadap penjual minuman keras lokal jenis sopi,” kata Ipda Edi Susanto melalui rilis yang diterima Bintang Papua Online, Senin (27/7).
Menurut Edi Santoso, Miras lokal jenis sopi yang berhasil diamankan pihaknya, disimpan dalam bekas botol air mineral berukuran 600 ml.
“Terhadap pelaku sudah kami periksa dan barang bukti akan diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Merauke,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin,S.Sos menambahkan apabila ada warga Merauke yang mengetahui tetangganya membuat dan menjual Miras ilegal jenis sopi, agar kiranya dapat menghubungi pihak Kepolisian terdekat atau melalui telepon  (0971) 321666 atau 081344304375.
“Mari kita jaga situasi Kamtibmas di Kota Merauke tetap kondusif,” pesannya.(nik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!