JAYAPURA-Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura Rustan Saru mengatakan, ada tahapan hukuman saat masyarakat yang melanggar pembatasan aktivitas jam malam yakni dari pukul 20.00 -06.00 WIT
Dua malam ini, kata Rustan Saru tim gugus tugas masih memberikan imbauan kepada warga yang nekat keluar malam.
“Malam keempat kami akan lakukan upaya tegas dengan menahan pelanggar,” ujar Rustan, Senin (4/5) malam.
Ada 3 tahapan sanksi yang akan dikenakan, kata Rustan, pertama kendaraan akan dilakukan penilangan di kantor polisi. Kedua, dilakukan surat penyataan tertulis dan Ketiga, adanya sanksi seperti aturan hukum yang berlaku ada di masa pandemi.
“Menilang mereka sesuai pelanggaran yang ada, memberikan surat penyataan tertulis dan jika masih melanggar maka diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku apakah itu bersifat pidana atau materi ,” ujarnya.
Rustan Saru meminta dan berharap seluruh warga Kota Jayapura untuk bekerjasama dengan baik mentaati instruksi Pemkot Jayapura, semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Jayapura.
Wakapolresta Jayapura Kota, Kompol Heru Hidayanto selaku pokja pengamanan mengatakan, kepolisian akan terus mendukung kebijakan Pemerintah Kota Jayapura terutama dalam hal melawan COVID-19 di Kota Jayapura.
” Sanksi kita masih bertahap, mulai dari penilangan dan surat teguran serta sanksi baik pidana atau material sesuai undang -undang kesehatan,” katanya.
Heru pun berharap masyarakat mentaati instruksi Walikota Jayapura. (Sindung)