BerandaPolitikInilah 10 Paslon yang Kantongi SK PKS

Inilah 10 Paslon yang Kantongi SK PKS

JAYAPURA-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menetapkan 10 calon bupati dan wakil bupati (Cabup dan Cawabup) yang akan diusungnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Papua, H Kusmato,SH mengatakan setelah melalukan pentahapan seleksi calon bupati dan wakil bupati dari 11 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada, akhirnya DPP PKS memberikan SK ke 10 pasangan calon (Paslon).
Adapun 10 Paslon tersebut Abock Busup-Yulianus Heluka (Yahukimo), Hendrikus Mahuse-Edy Santosa (Merauke), Yufinia Mote-Muhammad Darwis (Nabire), Lakius Peyon-Nanum Mabel (Yalimo), Constant Oktemka-Decky Deal (Pegunungan Bintang), Muhammad Markum-Malensius Musui (Keerom), Ollen Ostal Dalimboa-Jack Imbiri (Waropen), Ruth Naomi Rumkabu-Piet Yan Karel Pariaribo (Supiori), Dorinus Dasinapa-Andris Paris Yosafat Maay (Mamberamo Raya) dan Elisa Kambu-Thomas Eppe Sanfanpo (Asmat).
“Jadi SK sudah turun ke 10 Paslon ini, tinggal tunggu format B1 KWK untuk mendaftar di KPU. Dan kemungkinan nanti sebelum pendaftaran sudah diserahkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini,” kata Kusmato kepada Bintang Papua Online via seluler, Selasa (11/8) malam.
Menurutnya, masih tersisa 1 SK yang akan diberikan kepada Paslon di Kabupaten Boven Digoel. “Kami masih menunggu DPP,” ujarnya.
Ditambahkannya, dari 10 Paslon yang diusung itu, terdapat enam Paslon incumbent yakni Abock Busup-Yulianus Heluka (Yahukimo), Lakius Peyon-Nanum Mabel (Yalimo), Constant Oktemka-Decky Deal (Pegunungan Bintang), Muhammad Markum-Malensius Musui (Keerom), Dorinus Dasinapa-Andris Paris Yosafat Maay (Mamberamo Raya) dan Elisa Kambu-Thomas Eppe Sanfanpo (Asmat).
“Sedangkan yang kader PKS itu ada tiga orang yakni Muhammad Markum, Ollen Ostal Dalimboa dan Muhammad Darwis,” tutupnya.(nik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!