BerandaHukrimHari Pertama Razia Masker, 709 Warga Diberikan Sanksi

Hari Pertama Razia Masker, 709 Warga Diberikan Sanksi

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melakukan razia penggunaan masker di lima distrik se-Kota Jayapura, Rabu (16/9).

Dan di hari pertama melakukan razia penggunaan masker tersebut terjaring 709 pelanggar.

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Ir H Rustan Saru mengatakan dari jumlah pelanggar yang terjaring itu, diberikan  dua sanksi yakni membayar uang tunai sesuai Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 28 Tahun 2020 sebesar Rp.200.000. Dan kerja sosial selama 1 jam.

“Jadi dari hasil razia pertama yang kami lakukan hari ini, 580 orang diberikan sanksi kerja sosial dan 129 orang membayar denda uang tunai,” kata Ir H Rustan Saru saat ditemui awak media.

Diungkapkannya, dari 129 warga yang membayar denda uang tunai terkumpul sebanyak Rp.25.800.000.

Uang tersebut lanjut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jayapura ini, langsung ditransfer ke rekening Kas Daerah (Kasda) di Bank Papua.

“Bukan disimpan dimana (sehingga) tadi Bank Papua juga hadir di lapangan. Jadi tidak disimpan di rekening gugus tugas,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya akan kembali melakukan razia penggunaan masker dan batas beraktivitas pada 18 dan 19 September.

“Untuk razia kedua dan ketiga sasaran kita ada dua yakni perorang dan badan usaha,” bebernya.

Rustan berharap masyarakat Kota Jayapura tidak lagi melanggar protokoler kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.(nik) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!