BerandaHukrimHantu Waena Hentikan Keramaian di Masa Pandemi

Hantu Waena Hentikan Keramaian di Masa Pandemi

Imbauan Kepolisian Kalau Tak Digubris, Sanksi Hukum Menanti

JAYAPURA-Ramainya gunjingan netizen atas beredarnya video berbagai acara di tengah pandemi Covid-19 yang melibatkan Komunitas Hantu Waena (HW) di Kota Jayapura, direspon serius oleh kepolisian.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Robby Urbinas menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Begitu juga terhadap Komunitas Hantu Waena yang belakangan terlibat dalam acara yang mengundang kerumunan warga, baik di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

“Komunitas HW ini sudah sering melakukan undangan melalui media sosial seperti Instagram untuk mengumpulkan massa, bahkan lebih dari dua kali. Karenanya kami bubarkan dan diberikan peringatan kepada penanggung jawabnya,” kata Gustav di kantornya, Jumat (16/10).

Dia menjelaskan penanggung jawab acara dan Ketua Komunitas Hantu Waena serta rekan-rekannya pernah diamankan untuk dimintai keterangan sekaligus peringatan atas acara yang digelar di kawasan wisata Pantai Cibery, tepat di bawah Jembatan Youtefa, pada Selasa (13/10) lalu. Surat peringatan dari Polresta Jayapura Kota juga sudah disampaikan kepada komunitas ini.

Komunitas Hantu Waena kata Kapolresta, sudah tiga kali menggelar acara pesta, musik dan disko dengan melibatkan massa. Umumnya kegiatan digelar pada malam hari, di atas pukul 22.00 WIT hingga subuh.

Ketika acara di Pantai Cibery dibubarkan, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa enam set speaker, satu set mixer dan satu set power, satu set stabilizer, satu set cross over, satu set stavolt listrik, satu set mic, laptop dan satu unit mobil pick up pendukung pelaksanaan acara.

“Apabila komunitas ini maupun komunitas lainnya melakukan hal yang sama, maka kami akan ambil tindakan tegas dengan penegakan hukum, yaitu proses penyidikan terhadap UU Wabah Penyakit Menular dan Karantina Kesehatan,” ujar Gustav.

Diketahui, Wabah Penyakit Menular diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Sementara, Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 mengatur tetang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Gustav mengimbau kepada masyarakat agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi. Mengingat, Kota Jayapura menjadi penyumbang terbanyak pasien Covid-19 di Provinsi Papua. (tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!