BerandaHukrimGelapkan Beras Bansos Keerom, Tiga Pria Ditangkap

Gelapkan Beras Bansos Keerom, Tiga Pria Ditangkap

JAYAPURA-Satuan Reskrim Polres Keerom menangkap tiga pengemudi truk lantaran terpantau menggelapkan beras yang diangkut dari gudang Bulog Jayapura.

Beras tersebut merupakan Bantuan Sosial (Bansos) di tengah bencana Covid-19 yang rencananya akan dibagikan kepada warga Kabupaten Keerom.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan ketiga pelaku ditangkap saat dalam perjalanan dari Kota Jayapura menuju Keerom, tepatnya di Jalan Poros Arso VII, Jumat (29/5) kemarin.

Identitas ketiga pelaku yakni YB (40), SDB (25), dan MS (51) warga Kota Jayapura.

“Penangkapan berawal dari informasi dari warga bahwa ada oknum masyarakat yang ditugaskan mengangkut beras tiga truk dari gudang Bulog Jayapura dan dibawa ke Keerom untuk diberikan kepada masyarakat terdampak Covid–19,” kata Kamal, Sabtu (30/5) malam.

Saat ditangkap dan dilakukan pengecekan, polisi menemukan beberapa karung beras tak sesuai dengan berat semestinya.

Ketiga pelaku kemudian diperiksa dan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan Bansos. Selanjutnya, ketiganya ditahan. Sementara barang bukti tiga unit dump truk berisi 26 karung beras seberat 1,3 ton disita polisi untuk bukti penyidikan. Demikian juga uang tunai hasil penjualan beras senilai Rp.5.600.000.

“Pemeriksaan awal diketahui ketiga pelaku menjual beras dengan cara mengurangi isi dari beberapa karung dan mendapatkan uang sebesar Rp 1,6 juta, kemudian menurunkan beras sebanyak 5 karung ke salah satu warung di Koya,” beber Kamal.

Selain itu, sebanyak 10 karung beras dititipkan ke salah satu keluarga pelaku untuk dijual. Hasil penjualan diketahui senilai Rp 4 juta.

Ada pun modus yang digunakan pelaku yaitu mengurangi isi karung dengan menggunakan gancu, saat truk berhenti di sebuah lokasi yang telah ditentukan dalam perjalanan. Beras kemudian dimasukkan ke dalam karung kosong yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Kini, tujuh orang saksi tengah diperiksa polisi untuk mengungkap kasus ini. Sementara ketiga pelaku tengah ditahan di dalam sel Mapolres Keerom.

“Anggota kami masih berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Keerom terkait mekanisme pengiriman Bansos guna mengungkap kasus ini,” jelas Kamal.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 78 jo pasal 65 UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19,” pesannya.(tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!