JAYAPURA–Hendak menjual barang hasil curiannya, SE alias Napas Elopere warga Arso 1 Kabupaten Keerom ditangkap tim Opsnal Polsek Abepura di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Jayapura, Rabu (17/6) sore.
Selain mengamankan pelaku, tim Opsnal pun berhasil menyita uang tunai senilai Rp 20 juta serta puluhan gram perhiasan emas yang hendak dijual pelaku.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas,SH,SIK melalui Kapolsek Abepura, AKP Clief G. Philipus Duwitd ketika di konfirmasi membenarkan kejadian itu. Dikatakan, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku sudah mendekam di sel Polsek Abe, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian,” kata Clief, Kamis (18/6).
Clief menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban serta hasil penyelidikan. Sejumlah bukti pendukung ditemukan polisi atas kasus pencurian yang dilakukan SE.
“Setelah Korban melaporkan atas kasus pencurian, tim langsung melakukan pengembangan, alhasil pelaku kami tangkap saat hendak menjual perhiasan milik korban di seputaran kota,” katanya.
Menutur Clief, kasus pencurian uang bernilai ratusan juta serta perhiasan milik korban, terjadi pada Senin (15/6) sekira pukul 07.30 WIT. Pelaku menggasak tas milik korban di dalam kiosnya.
“Saat kejadian korban asik ngobrol dengan rekannya di dalam kios (hingga) lupa mengontrol seisi kios. Pelaku kemudian mencuri tas yang berisikan uang Rp 100 juta dan emas 30 gram, kemudian kabur,” tutur Clief.
“Kami masih memeriksa pelaku untuk mengetahui ke mana uang Rp 80 juta lagi serta beberapa perhiasan lainnya,” lanjut Clief seraya menegaskan jika tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (tambunan)