BerandaYahukimoFraksi PAN : Pelantikan 517 Kepala Kampung Tidak Sesuai Prosedur

Fraksi PAN : Pelantikan 517 Kepala Kampung Tidak Sesuai Prosedur

DEKAI – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Yahukimo menilai, pelantikan 517 kepala kampung yang dilakukan Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, SH, tanggal 15 Oktober 2021 tidak sesuai prosedur hanya demi kepentingan politik, hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo dari Fraksi PAN Nepa C Busup SE.

“Mengapa kami sampaikan hal ini, karena mantan Bupati Yahukimo Alm. Abock Busup, MA sudah melakukan pelantikan tanggal 25 Maret 2021, pelantikan tersebut adalah sah dan legal, sesuai jadwal nasional tentang Pilkades di seluruh kabupaten kota di Indonesia. Demikian juga prosedur dan tahapan-tahapannya sesuai dengan petunjuk peraturan yang berlaku di Indonesia,” katanya, Jumat (22/10).

Ia menilai, bahwa Bupati Yahukimo Didimus Yahuli melawan negara, karena bupati tidak mengakui bupati atau pemerintah baru tidak mengakui pemerintahan lama, hal ini sangat disayangkan, padahal pemerintah merupakan sistim berkelanjutan artinya pemimpin boleh berganti-ganti tetapi pemerintahan sistim presidensial, petunjuk semua dari pusat melalui undang-undang, pemeritah daerah tinggal mengikuti.

“SK Nomor 147 tentang pengangkatan 517 kepala kampung yang mengangkat adalah bupati bukan pribadi (Alm. Abock Busup). Oleh karena itu, jika Bupati Yahukimo Didimus Yahuli melakukan pilkades ulang itu tidak benar, karena belum ada pembatalan SK nomor 147 melalui PTUN, juga bagaimana caranya Penilaian Evaluasi Kinerja (PEK) kepada 517 kepala kampung, karena semenjak dilantik sampai saat ini belum melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk Pilkades tidak dianggarkan. Lalu kemana kita mau bawa 517 kepala kampung, mari kita buang kepentingan politisi dan mari memikirkan kepentingan umum untuk pembangungan kampung, sesuai dengan visinya yaitu pemulihan aspek sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

“Dengan dilantiknya 517 kepala kampung oleh Bupati Didimus Yahuli, maka dalam satu kampung resmi dipimpin oleh dua kepala kampung di Yahukimo, sebelum ada putusan dari lembaga hukum yang yang berwenang (PTUN),” katanya.

Fraksi PAN juga masih mengikuti tahapan proses persidangan gugatan 8 kampung di PTUN yang merasa di rugikan melalui SK Nomor 147, namun bupati Yahukimo melakukan pelantikan 517 kepala kampung, ini adalah murni kepentingan bukan memihak untuk kepentingan rakyat.

“Oleh karena itu kami harap, kepada 517 kepala kampung atau asosiasi segera membawa masalah ini ke jalur hukum untuk uji materi, agar mendapat kepastian hukum,” tegasnya.

Dualisme kepemimpinan di 517 kampung, katanya, harus segera diselesaikan dengan tujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.**

 

4 KOMENTAR

  1. Dalam setiap kepemimpinan sulit memimpin kepada Rakyat, itu berarti perlu Kuliah Ulang, sebab belum paham dalam segala Aspek dalam kepemimpinannya, Amsal tidak pemimpin bangsanya akan jatuh… demikian pulah Kabupaten Yahukimo tidak punya pemimpin bangsa yahukimo akan terjadi kesekan, kekonjangan dan keberpihakanya dalam pelayanan dan kepemimpinanya.

  2. Bupati Yahukimo DIDIMUS YAHULI S.H Benar-Benar Sedang Melakukan Politisasi 517 Ka.Kampung dan Beliau Melawan Negara
    Mengapa ?
    Pelantikan Kepala Kampung versinya Bupati Didimus Yahuli Ini Tidak Berdasarkan Aturan Pusat karena .
    1.Tidak Ada Rekomendasi atau Surat Edaran Oleh Mendagri ,Sementara Kami Tahu Bahwa Pilkades Tahap II Bagi Kabupaten Yang Belum Melaksanakn Pilkades 2021 Resmi Sudah di Tunda
    2.Tidak Ada Surat Pembatalan Nomor SK 147.
    3.Anggran Pilkades Di Kab.Yahukimo Tidak di Sediakan
    4.DPRD Kab.Yahukimo Tidak Menyetujui Adanya Pilkades Ulang
    5.Bupati Di Undang Ke Jakarta oleh MENTRI Dalam Negri,DIRJEN BINA DESA Dll Dan Menyampaikan Yahukimo tdk ada Pilkades Tapu Bupati Masih Saja melawan dan Tipu Pemerintah Pusat
    Ada Banyak Hal Lain Yang Bupati Melakukan Secara Sewenang-Wenang Berdasarkan GARUDA Di Dadanya Bukan Atas Dasar UU.
    Kami Desa Siap Akan Naik Panding Dengan Bupati Yahukimo Didimus Yahuli S.H*

  3. Bupati Yahukimo DIDIMUS YAHULI S.H Benar-Benar Sedang Melakukan Politisasi 517 Ka.Kampung dan Beliau Melawan Negara
    Mengapa ?
    Pelantikan Kepala Kampung versinya Bupati Didimus Yahuli Ini Tidak Berdasarkan Aturan Pusat karena .
    1.Tidak Ada Rekomendasi atau Surat Edaran Oleh Mendagri ,Sementara Kami Tahu Bahwa Pilkades Tahap II Bagi Kabupaten Yang Belum Melaksanakn Pilkades 2021 Resmi Sudah di Tunda
    2.Tidak Ada Surat Pembatalan Nomor SK 147.
    3.Anggran Pilkades Di Kab.Yahukimo Tidak di Sediakan
    4.DPRD Kab.Yahukimo Tidak Menyetujui Adanya Pilkades Ulang
    5.Bupati Di Undang Ke Jakarta oleh MENTRI Dalam Negri,DIRJEN BINA DESA Dll Dan Menyampaikan Yahukimo tdk ada Pilkades Tapu Bupati Masih Saja melawan dan Tipu Pemerintah Pusat
    Ada Banyak Hal Lain Yang Bupati Melakukan Secara Sewenang-Wenang Berdasarkan GARUDA Di Dadanya Bukan Atas Dasar UU.
    Kami Desa Siap Akan Naik Panding Dengan Bupati Yahukimo Didimus Yahuli S.H*

  4. bukankah sk 517 kepala kampung tersebut adalah prematur……?
    karena sebelum bupati defeitive jabatan 517 kepala kampung dilantik oleh mantan bupati kab yahukimo, penilainya
    hal tersebut juga merupakan bagian dari kepentingan politik…?
    oleh mantan bupati yahukimo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!