JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap dua pria yakni K (21) dan KL (33) atas penjualan minuman keras (Miras) di kawasan Ruko Dok II Jayapura, Selasa (5/5) malam.
Sebanyak 162 botol Miras berbagai merk disita polisi dari tangan kedua pelaku. Miras tersebut dijual secara ilegal.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas melalui Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga menjelaskan, penangkapan kedua pelaku adalah tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas peredaran Miras di Ruko Dok II.
“Mendapatkan informasi dari warga atas maraknya penjualan Miras ilegal di pertigaan Ruko Dok II yang sangat menganggu di bulan suci Ramadhan dan serta masa Tanggap Darurat Covid-19, anggota kami langsung merespon serta melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku,” kata Sinaga, Rabu (6/5) malam.
Sinaga menjelaskan, kedua pelaku saat ini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Dia pun meminta kepada para penjual Miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota untuk berhenti melakukan aktivitas tersebut apabila tidak ingin berurusan dengan penegak hukum. (tambunan)