Dua Penadah Motor Curian Dicokok di Abepura

0
Kedua terduga penadah motor curian saat ditangkap di Abepura. (Humas Poresta for Bintang Papua)

JAYAPURA–Dua terduga penadah sepeda motor berinisial JF dan MA tak berkutik saat ditangkap Tim Charli Polresta Jayapura Kota, Senin (9/3) malam. Tiga unit motor yang diduga hasil curian disita dari tangan keduanya. Diketahui, barang bukti tersebut merupakan hasil curian yang dibeli dari seorang pria inisial AA.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas menjelaskan jika AA saat ini dalam pengejaran. Sementara, JF dan MA tengah meringkuk di sel tahanan Mapolresta guna menjalani pemeriksaan mendalam. Kasus ini pun dalam penanganan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

“Kedua penadah ini dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil curian dengan ancaman empat tahun delapan bulan penjara,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (10/3).

Diketahui, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan JF di seputaran Kotaraja, Distrik Abepura, Senin (9/3) malam. Saat itu, polisi menemukan gelagat mencurigakan dari kedua penadah tersebut.

“Saat sedang monitoring, anggota mendapati pelaku sedang membawa motor hasil kejahatan. Setelah diinterogasi ternyata motor itu dibelinya seharga Rp 3 juta dari rekannya AA, tanpa dilengkapi surat-surat,” bebernya.

Bahkan setelah diperiksa oleh penyidik, lanjut Gustav, MA mengakui jika dirinya berperan sebagai perantara dalam kasus penadaan hasil kejahatan tersebut.

“JF membeli motor dari pelaku AA yang kini dalam pengejaran. Peran MA sendiri dalam kasus ini sebagai perantara transaksi motor curian antara JF dan AA. Bahkan setiap hasil penjualan MA diberikan bonus oleh AA,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan polisi, tiga unit motor itu memiliki laporan kehilangan di Polsek Abepura, sejak tahun 2017. Dari perkembangan kasus itu pula jika AA yang kini dalam pengejaran, diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama.(tambunan/yud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini