JAYAPURA-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Jhony Banua Rouw,SE mengatakan draf dan kajian akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) bencana non-alam yang diusulkannya itu, sudah selesai.
“Jadi kajian akademik dan drafnya sudah selesai,” kata Jhony Banua Rouw saat ditemui awak media, Rabu (24/6).
Dikatakannya, syarat untuk menjadi hak inisiatif mengajukan Raperdasi terlebih dahulu harus memiliki draf dan kajian akademik. Sehingga kalau selama ini ada Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang masuk tanpa ada draf dan kajian akademik itu bisa dipertanyakan.
“Intinya terkait dengan pengajuan Raperdasi bencana non-alam kami sudah siapkan dan lengkap,” ujarnya.
Diungkapkannya, pihaknya telah sepakat hak inisiatif pengajuan Raperdasi bencana non-alam itu akan disidangkan pada 9 Juli mendatang.
“Itu merupakan jadwal sidang penetapan menjadi hak inisiatif, jadi dari hak inisiatif anggota naik menjadi hak inisiatif lembaga,” tuturnya.
Menurutnya, draf dan kajian akademik Raperdasi bencana non-alam itu sudah bisa dikirimkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua.
“Jadi waktu kita putuskan ini, maka besok draf dan kajian akademiknya dibagikan ke semua anggota DPR Papua. Nanti diparipurna yang mengusulkan akan menjelaskan maksud dan tanggapan Bapemperda, komisi terkait dan fraksi-fraksi,” jelasnya.(nik)
Draf dan Kajian Akademik Raperdasi Bencana Non-Alam Sudah Rampung
