JAYAPURA-Ketua DPRD Yahukimo, Yosias Mirin menyatakan bahwa pelantikan 517 kepala kampung serta 517 Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) oleh Bupati Yahukimo Abock Busup Kamis (25/3) lalu sudah sesuai dengan prosedur atau perintah Undang-undang.
Hal ini ditegaskan Mirin guna merespon dua fraksi di DPRD Yahukimo yang menuding pemerintah menyalahi aturan pelantikan ratusan kepala kampung di wilayahnya.
Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan boleh dipilih kembali 1 kali masa jabatan selanjutnya.
Diketahui, 517 kepala kampung dari 51 Distrik di Kabupaten Yahukimo mengakhiri tugas pada 22 April 2021 mendatang. Namun dalam mekanismenya, pelantikan kepala kampung yang baru dapat dilakukan dalam enam (6) bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Semua anggota DPRD Yahukimo sudah tahu soal ini. Sebenarnya pelantikan kepala kampung dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Jadi, pelantikan pas dilakukan bulan Maret,” ujar Mirin kepada sejumlah wartawan di Kota Jayapura, Jumat (26/3) malam.

Menurut Mirin, tudingan yang dialamatkan Fraksi NasDem dan Gabungan 1 DPRD Yahukimo terhadap Abock Busup adalah sebuah kekeliruan. Pelantikan dinilai sah, dan DPRD mendukung kinerja pemerintah.
“Pernyataan yang disampaikan oleh dua fraksi itu hanya untuk kepentingan mereka. DPRD sudah tahu bahwa ini adalah pelantikan secara sah dan itu urusan pemerintah daerah.
Bukan berarti DPRD tidak mendukung, kami siap mendukung pemerintah dalam tugas pelantikan ini. Itu sudah sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem DPRD Yahukimo menuding pelantikan 517 kepala kampung oleh Bupati Yahukimo adalah ilegal.
“Kami melihat pelantikan yang dilakukan oleh bupati aktif Abock Busup kemarin adalah ilegal, itu benar-benar tidak ada dasar hukumnya,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Yahukimo, Eli Pahabol didampingi dua anggotanya yakni Yafet Saram dan Yance Ilintamon di Kota Jayapura, Jumat (26/3) siang.
Mereka mengklaim masa jabatan 517 kepala kampung yang diganti belum habis. Menurut Eli, pelantikan tersebut tidak elok dilakukan Abock Busup karena masa jabatannya akan berakhir pada 15 April 2021. Ia merasa khawatir pelantikan tersebut bisa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Bupati Yahukimo Abock Busup menyatakan pelantikan ratusan kepala kampung dan Bamuskam telah memenuhi tahapan sebagaimana dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Sesungguhnya 517 kepala kampung ini masa jabatannya sudah habis dan informasi pelantikan ini bukan baru. Bahkan pada 2020 lalu sudah kami sampaikan ke 517 pengurus kampung bahwa masa jabatannya akan habis pada 22 April 2021. Pemberitahuan menyusul surat dari Kementerian Desa terkait akan berakhirnya masa jabatan 517 kepala kampung dan 517 Bamuskam,” ujar Abock kepada wartawan di Kota Jayapura, Jumat (26/3) malam.
Menurut Abock, proses tahapan pelantikan tersebut telah jauh hari disosialisasikan ke seluruh kepala kampung yang terpilih secara mufakat. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Teknis Pilkades. Buktinya, tidak ada satu pun kepala kampung yang merasa dirugikan atas tahapan yang diikuti, mulai pemilihan hingga pelantikan.
“Jadi, saya sarankan Fraksi NasDem dan Fraksi Gabungan 1, jangan bicara di media sini. Kembalilah ke Yahukimo. Anda dipilih untuk kerja pengawasan. Jika tak senang silakan menggugat pemerintah di PTUN Jayapura. Di sana kami akan buktikan semuanya,” kata Abock menepis tudingan tersebut.(tmb)