JAYAPURA-Sungguh biadab kelakuan seorang pria berinisial BW (34) warga Kabupaten Merauke. Bagaimana tidak, keponakannya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) disetubuhinya pada Minggu (3/5) lalu. Menurut kepolisian setempat BW nekat menyetubuhi keponakannya lantaran dipengaruhi Minuman Keras (Miras). Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polsek Merauke Kota.
Kapolres Merauke, AKBP Ary Purwanto,SIK melalui Kasubag Humas AKP Ariffin,S.Sos mengatakan, geografis tempat kejadian perkara (TKP) yang sangat sulit dilalui mengakibatkan kasus tersebut baru dipublikasikan pada Senin (11/5). Kendati demikian kasus tersebut sudah ditangani oleh Polsek Merauke Kota.
“Pelakunya sudah kami tahan di Polsek Merauke Kota. Untuk TKPnya itu di rumah pelaku. Kejadiannya pada Minggu (3/5) sekitar pukul 20.00 WIT. Korban saat melakukan aksinya sedang dipengaruhi Miras,” kata AKP Ariffin,S.Sos melalui rilis yang diterima Bintang Papua, Senin (11/5).
Selain menahan pelaku lanjut Ariffin, penyidik pun telah memanggil dan memeriksa dua orang saksi. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku terlebih dahulu memukul korban berkali-kali sehingga matanya lebam.
“Jadi pelaku ini memanggil korban masuk ke dalam kamarnya. Setelah itu pelaku memukul korban berkali-kali dan melucuti pakaiannya lalu menyetubuhinya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tetang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 tahun penjara.(nik)
Dipengaruhi Miras, Paman Tega Nodahi Keponakannya
