JAYAPURA- Polda Papua akan dipraperadilan, karena dinilai tebang pilih dalam menyelesaikan sebuah masalah, hal tersebut disampaikan Steve Waramori Kuasa Hukum Melanesya Mansawan.
Dikatakannya, polisi hanya memproses laporan dari Ribka Mampioper Serma, sementara laporan dari Melanesya Mansawan tidak diproses sama sekali, padahal sama-sama saling melaporkan.
“Hari Senin 9 Maret 2020, Melanesya Mansawan mendatangi Kantor SPKT Polda Papua melaporkan perkara tindak pidana penghinaan (pasal 310 KUHP) yang dilakukan Ribka Mampioper Serma pada tanggal 23 Februari 2020 sekitar pukul 19.00 WIT Ribka dengan keponakannya Insos Johana Farwas mendatangi rumahnya dan melakukan penghinaan terhadap Melanesya Mansawan dan keluarga besar Mansawan dengan Bahasa-bahasa yang tidak pantas, berupa makian,” jelasnya.
Anehnya laporan dari Ribka ditindak lanjuti kendati prosesnya tidak benar karena tidak ada olah TKP, atau yang bersengketa ini dipertemukan dulu.
“Klien saya dipanggil kemudian di tahan 11 hari dari 17 Maret sampai 27 Maret di Polda Papua, dan sampai sidang dipengadilan Selasa (21/07), kemarin,” katanya.
Ini sangat tidak adil, tegasnya, apalagi Ribka ini kendati orang Papua tapi sudah menjadi warga negara Amerika, harus ada proses yang seharusnya dia tidak boleh meninggalkan Indonesia sebelum masalahnya selesai.
“Dia pulang ke Amerika klien saya dipenjara, laporan klien saya tidak diproses sama sekali, ini ada apa ? dan demi keadilan dalam waktu dekat kami akan mempraperadilkan Polda Papua ,” tegasnya. (nk)