JAYAPURA-Pemerintah Kabupaten Waropen hingga saat ini belum mencairkan dana hibah tahap I sebesar Rp 11 miliar sehingga tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten tersebut terancam ditunda.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Waropen, Alexander Wopari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/2).
Dia mengatakan, kebutuhan terhadap anggaran saat ini sudah sangat mendesak. Akibatnya, pelantikan sejumlah perangkat Pemilihan Umum (Pemilu) otomatis ditunda. Seperti pelantikan PPD dan PPK untuk 11 distrik pada Sabtu (29/2), tes tertulis PPS tanggal 2 Maret 2020, rekrutmen PPS di 100 kampung tanggal 3-5 Maret, serta verifikasi berkas calon perseorangan bupati dan wakil bupati pada 24 Februari-23 Maret 2020.
Menurut Wopari, KPUD Kabupaten Waropen sebelumnya telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat perihal Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah disepakati bersama pada 14 Oktober 2019. Selanjutnya, pada 26 Februari 2020 KPU kembali melakukan pertemuan yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Waropen, terkait keterlambatan pencairan dana hibah.
“Sesuai dengan surat pemerintah daerah nomor: 900/12/set/2020 perihal penjelasan terkait pencairan dana yang akan ditransfer ke rekening KPU paling lambat tanggal 5 Maret sebesar Rp 5 miliar, jika lewat dari tanggal tersebut maka (Pilkada) akan ditunda,” tegasnya.
Secara aturan, tutur Wopari, tahapan yang sudah berjalan bisa ditunda jika terjadi musibah atau bencana alam, bukan karena anggaran. Namun karena kendala datangnya dari pemerintah setempat, maka Pilkada tak bisa dipaksakan.
“Tahapan yang sudah berjalan bisa saja ditunda jika kebutuhan anggaran tidak bisa tertutupi. Sebab anggaran ini harus seiring dan sejajar dengan tahapan. Anggaran sangat mendorong proses tahapan Pilkada,” jelasnya.
Wopari mengatakan, alasan pemerintah belum melakukan pencairan dana hibah, dikarenakan APBD Kabupaten Waropen belum ditetapkan. Mengingat, pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 belum terlaksana.
Meski demikian, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor I Tahun 2020 tentang Pengeluaran Kas mendahului penetapan APBD untuk dapat membiayai program kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat, termasuk pelaksanaan Pilkada 2020.
Wopari merinci, dana hibah dalam NHPD senilai Rp 30 miliar rencananya akan dicairkan tiga tahap. Pertama 40 persen, tahap kedua 50 persen, dan tahap ketiga 10 persen.
“Yang harus direalisasikan pemerintah daerah di tahap pertama sekitar Rp 12 miliar, namun kenyataannya pada 29 Oktober 2019 baru dicairkan hanya Rp 1 miliar sampai pada saat ini,” bebernya.
Wopari memastikan, penundaan tahapan yang sudah berjalan tentu akan berpengaruh pada tahapan berikutnya. Namun, jika anggaran sudah dicairkan, maka KPU berkomitmen untuk mengatur agar tahapan tetap jalan seusai mekanisme yang diamanatkan undang-undang.(Tambunan)