JAYAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Raya menekankan pentingnya penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Bupati Mamberamo Raya Robby W. Rumansara, SP., MH melalui sambutan yang dibacakan Asisten II Setda, Drs. Sukarno, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Rencana Aksi Penerapan SPM dan Penginputan E-SPM di Jayapura, Senin (1/9).
Dalam sambutannya, Sukarno mengatakan SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada masyarakat.
“Kesejahteraan rakyat adalah tujuan bernegara yang dijamin konstitusi. Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar sesuai indikator yang ditetapkan,” tegasnya.
Dikatakannya, sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, penerapan SPM menjadi salah satu urusan wajib pemerintah daerah yang mencakup enam bidang, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
“Oleh karena itu, kami meminta perangkat daerah agar menerapkan SPM secara efektif, melaporkan pelaksanaan dengan efisien dan transparan, baik melalui aplikasi E-SPM maupun secara manual,” ujarnya.
Ia menegaskan agar seluruh peserta Bimtek mengikuti kegiatan hingga tuntas.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan ilmu dari narasumber. Target kami setelah Bimtek, seluruh operator mampu menjalankan E-SPM dengan baik dan Renaksi Penerapan SPM dapat disusun dengan benar,” pungkasnya.**