WAMENA-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menyebut orang yang membayar zakat fitrah di daerah setempat pada 2025 kurang lebih sebanyak 9.700-9.900 jiwa.
Ketua Baznas Kabupaten Jayawijaya H Agus Sumaryadi mengatakan di Kota Wamena terdapat 12 unit pengumpulan zakat atau UPZ di setiap masjid dan musalah.
“Jadi ke 12 UPZ ini telah diaktifkan sejak awal Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk mengumpulkan zakat fitra, mal, infak dan sedekah umat Muslim Kabupaten Jayawijaya,” katanya saat ditemui wartawan di Wamena, Selasa (18/3) 2025
Menurutnya, sementara untuk mustahik atau penerima zakat fitrah kurang lebih 1.300 masyarakat asli Wamena di 12 kampung ditambah warga Muslim di dalam Kota Wamena.
“Mustahik ini merupakan data 2024, tetapi kami yakin data ini tidak terlalu berbeda dengan data tahun ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan dari kurang lebih 1.300 penerima zakat, masyarakat asli Kabupaten Jayawijaya atau orang asli Papua Pegunungan yang beragam Muslim yang berhak menerima zakat ditambah warga Muslim di dalam Kota Wamena.
“Kami di sini memiliki 12 kampung masyarakat asli Lembah Baliem yang beraga Muslim dan ini menjadi bagian pembinaan dari Baznas maupun MUI,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya agak sedikit mengalami kesulitan karena kebiasaan masyarakat di Kabupaten yang kebanyakan perantau menganggap pembayaran zakat di akhir Ramadhan lebih baik.
“Padahal pembayaran zakat sudah dapat dilakukan pada awal Ramadhan, dan ini juga memudahkan kami ketika proses di awal maka penyalurannya pun akan jauh lebih mudah dibanding penyalurannya di akhir,” ujarnya.
Dia berharap H – empat sebelum Idul Fitri masyarakat Kabupaten Jayawijaya sudah membayar kewajibannya yakni zakat fitra.
“Tujuannya supaya proses penyaluran kepada masyarakat yang berhak itu dapat lebih awal dan tidak tergesa-gesa seperti beberapa tahun lalu,” katanya.
Pembagian zakat pada Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, kata dia, beras kurang lebih 4 ton, dan jumlah uangnya kurang lebih Rp400 juta.
“Tahun ini semoga jumlahnya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, alhamdulillah kalau bisa lebih,” ujarnya.
Dia menerangkan sesuai hasil musyawarah bersama para ulama pada awal Ramadhan 1446 Hijriah di Kabupaten Jayawijaya maka diputuskan jumlah beras yang harus dibayarkan per orangnya 3 kilogram,
“Dalam surat edarannya pembayaran sedekah per orang 2,5-3,5 kilogram, namun sesuai kesepakatan para ulama sejak awal Ramadhan maka diputuskan 3 kilogram beras yang harus dibayarkan,” katanya.
Sementara untuk masyarakat yang ingin membayar zakat fitra dengan uang disesuaikan dengan kebiasaan sehari-hari mengkonsumsi beras apa.
“Kalau biasa mengkonsumsi beras bulog maka masyarakat wajib membayar Rp90.000 per orang sementara kalau keseharian mengkonsumsi beras premium maka harus membayar Rp115.000 per orang,” ujarnya.
Baznas pusat menargetkan Baznas Kabupaten Jayawijaya pada 2025 untuk mengumpulkan zakat senilai Rp1,3 miliar.
Baznas sebut yang membayar zakat fitrah di Jayawijaya 2025 9.700 jiwa
