Aktivis Papua Barat Soroti Kasus Andrie Yunus, Minta Negara Lindungi Pembela HAM

0

MANOKWARI – Kecaman terhadap aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terus mengalir. Sejumlah tokoh masyarakat dan pegiat HAM di Papua Barat menilai peristiwa tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan demokrasi.

Tokoh perempuan Papua, Yuliana Numberi, menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi.

Ia merujuk pada prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal HAM serta Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28, yang menjamin hak hidup setiap warga negara.

“Setiap manusia memiliki hak hidup yang merupakan anugerah Tuhan. Tidak ada satu pun pihak yang berhak merampas, mengintimidasi, atau menghilangkan hak tersebut,” ujar Yuliana dalam diskusi di Manokwari, Rabu (18/3/2026).

Yuliana menilai kasus yang menimpa Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan mengindikasikan adanya upaya terorganisir untuk membungkam kebebasan berekspresi, terutama bagi pihak-pihak yang memperjuangkan hak masyarakat.

“Ini bisa menjadi sinyal adanya kekuatan yang tidak menginginkan kebebasan dalam menyuarakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan impunitas, serta memperjuangkan kesetaraan dan keadilan di Indonesia.

“Kita ingin semua orang hidup damai dan sejahtera di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak boleh ada kekerasan terhadap siapa pun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yuliana menekankan pentingnya reformasi regulasi, khususnya terkait perlindungan terhadap aktivis HAM.

Menurut dia, para aktivis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menyuarakan kondisi riil masyarakat yang belum mendapatkan hak hidup layak.

“Suara rakyat sering kali disampaikan melalui aktivis HAM. Karena itu, negara harus memastikan tidak ada intervensi atau pembungkaman terhadap mereka,” kata Yuliana.

Senada dengan itu, advokat Deflisen Pahala menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, bukan sekadar tindak pidana biasa.

Ia menyinggung sejumlah kasus sebelumnya, seperti yang menimpa Haris Azhar dan Novel Baswedan, sebagai preseden yang menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap pejuang keadilan.

“Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Negara tidak boleh abai. Penegakan hukum harus transparan dan tidak boleh dianggap sebagai kejahatan biasa jika ada indikasi terorganisir,” ujarnya.

Deflisen juga menekankan pentingnya peran negara dalam menjamin keadilan, terutama ketika kasus tersebut berkaitan dengan isu-isu strategis nasional.

“Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan terbuka. Kasus ini tidak boleh disederhanakan, karena ada kemungkinan melibatkan kepentingan yang lebih besar,” katanya.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini