Bawaslu Papua menemukan masih ada pemilih yang belum dicoklit

0
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin . (foto.dok bawaslu papua)

JAYAPURA – Bawaslu Provinsi Papua menemukan masih ada pemilih di 9 Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua yang belum dicoklit, hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, Senin (29/07) saat melaksanakan uji petik di Distrik Heram, Kota Jayapura.

“Kemarin kita telah mengumpulkan data, baik temuan maupun laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua terkait pengawasan coklit,” katanya. 

Dalam data tersebut ditemukan masih adanya beberapa KK (Kartu Keluarga) yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker di rumahnya. 

“Kita ambil contoh di Kota Jayapura, tercatat lebih dari 15 KK yang belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker di rumahnya. Kemudian di Sarmi, sekurangnya 60 KK yang sudah dicoklit namun belum ditempel stiker. Bahkan ada juga yang sama sekali belum dicoklit dan tidak pernah bisa mengikuti pesta demokrasi sejak 2014,” katanya.

 Diakuinya, ada juga persoalan pantarlih yang belum mendapat SK (surat Keputusan) dari KPU sehingga legalitasnya perlu dipertanyakan. 

Hardin juga menjelaskan bahwa terkait catatan tersebut, jajaran pengawas hingga tingkat kelurahan/desa telah memberikan saran perbaikan kepada pihak KPU untuk segera ditindaklanjuti.

Koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta N. Kebelen menjelaskan, kerawanan-kerawanan yang terjadi dalam proses coklit, diantaranya Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (pemilih telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin) pada hari pemungutan suara.

“Dalam melakukan Coklit pantarlih tidak datang secara langsung kepada pemilih. Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit,” katanya. 

Ada juga Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat. 

“Kemudian tidak menindaklanjuti masukan/tanggapan masyarakat, dan Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu,” jelasnya.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini