69 Orang dan 7 Tempat Usaha Terjaring Razia Masker di Heram

0
Razia masker tim gugus tugas Distrik Heram Kota Jayapura

JAYAPURA– Sebanyak 69 orang dan 7 tempat usaha terjaring razia masker oleh tim gugus tugas distrik Heram, dari 69 tersebut 62 orang diantaranya mendapatkan denda sosial dan 7 orang denda tunai. Sedangkan 7 tempat usaha terjaring karena melanggar waktu yang sudah ditentukan.

Ketua Tim Gugus Tugas Kota Jayapura H. Rustan Saru MM mengatakan, bahwa kegiatan penertiban atau razia bukan hanya dilakukan siang hari saja tapi akan dilanjutkan  malam hari.

“Dari pengamatan lapangan membuktikan, kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat dari sebelumnya, untuk itu saya berharap, dengan adanya razia atau penertiban ini betul- betul masyarakat menjalankan protokol kesehatan,” katanya Sabtu (19/09).

Ia berharap, ini menjadi shok terapi agar masyarakat Kota Jayapura betul-betul disiplin dan taat aturan.

Karena Walikota mengeluarkan edaran mengenai new normal atau adaptasi kehidupan yang baru, ternyata kasus Covid bukan menurun malah semakin meningkat, sebelumnya bulan Agustus hanya 9 orang perhari sedangkan bulan September 25 orang perhari, artinya ini menjadi tanggungjawab bersama, bukan hanya pemerintah tapi juga masyarakat.

“ Sekarang ini banyak penularan kasus Covid melalui klaster keluarga, sehingga kita berharap jangan menjadi semakin meluas dimasyarakat kita,” katanya.

Tim gugus tugas diakhir bulan September ini akan melakukan evaluasi apakah akan melanjutkan adaptasi new normal atau kembali pada aturan sebelumnya pembatasan aktifitas sampai jam 18.00 sore.

Sekedar diketahui petugas yang terlibat dalam razia ialah jajaran Staf Distrik Heram, Dinas Perhubungan, Dinas Perindakop, Satpol PP, ORARI, Bank Papua dan Pemuda Anti Corona (PAC). (Gerald)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini