West Papua Interest Association: Otsus Papua Tidak Dikonsultasikan dengan West Papua Indigenous People

0

WAMENA-Koordinator West Papua Interest Association Ronald Waromi menyatakan dalam laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak konsultasikan dengan West Papua Indigenous Peoples.

“Dalam laporan dokumen Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Nomor A/HRC/57/62 paragraf ke-31 di West Papua, Indonesia, Undang-Undang Otsus tahun 2021 dilaporkan dibahas tanpa berkonsultasi atau memperoleh persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan atau Right of Free Prior and Informed Consent-FPIC dari Indigenous Peoples West Papua,” kata dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (27/11) 2025.

Menurutnya, dalam sebuah laporan studi UN Expert Mechanism on the Right of Indigenous Peoples pada sidang Dewan HAM PBB dari 9 September-9 Oktober 2024.

“Studi tentang konstitusi, undang-undang, perundang-undangan, kebijakan, keputusan pengadilan dan mekanisme lain yang digunakan negara untuk mengambil tindakan guna mencapai tujuan deklarasi PBB tentang HAM, adat, sesuai dengan pasal 38 deklarasi,” urainya dalam rilis itu.

Dia menyebut pasal 38 deklarasi menegaskan negara-negara melalui konsultasi dan kerja sama dengan masyarakat adat harus mengambil langkah-langkah yang tepat, termasuk langkah-langkah legislatif untuk mencapai tujuan deklarasi ini.

“UU Otsus 2021 tidak pernah dikonsultasikan dengan rakyat di seluruh Tanah Papua, Pemerintah Indonesia tidak melaksanakan UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 pasal 77 yang menyatakan usulan perubahan UU ini dapat diajukan oleh masyarakat Papua melalui MRP dan DPR Papua kepada DPR atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” urainya lagi.

Dia menyatakan Pemerintah Indonesia tidak menghargai Right of Free Prior and Informed Consent atau hak atas persetujuan bebas, tanpa paksaan dan tanpa informasi sebelumnya dari indigenous Peoples yang tercantum dalam deklarasi PBB tentang hak masyarakat adat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini