BerandaHukrimTiga Pendemo ULMWP Diperiksa, Satu Dianggap Provokator

Tiga Pendemo ULMWP Diperiksa, Satu Dianggap Provokator

JAYAPURA – Tiga pendemo dari United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (15/8). Kelompok ini bersikukuh menggelar aksi peringatan sekaligus penolakan atas Perjanjian New York atau disebut New York Agreement 1965 silam.
Sebelumnya, polisi tidak memberikan izin keramaian kepada ULMWP karena dianggap tidak memenuhi syarat penyampaian pendapat di muka umum, sebagaimana dalam Pasal 28 UUD 1945.
Tiga pendemo yang digelandang yakni MG alias Mai (27), AYP (24) dan NP (20), kini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik di Mapolsek Abepura.
“Dua di antaranya sebagai koordinator lapangan dalam aksi tersebut, sementara satu orang dianggap sebagai provokator saat hendak dibubarkan paksa. Aksi ini tidak mengantongi ijin,” kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas kepada wartawan, Sabtu (15/8) malam.
Gustav menyebut, ada empat titik kumpul massa dari ULMWP serta simpatisannya yang di bubarkan sekitar Kota Jayapura. Antara lain Kamkey, Padang Bulan tepatnya di depan Kampus USTJ, Expo Waena Distrik Heram, dan Dok IX Distrik Jayapura Utara.
“Rata-tara massa berkisar 20 sampai 30 orang, namun kami bubarkan dengan memberikan himbauan dan tenggang waktu,” kata Gustav.
Kapolresta mengakui sempat terjadi perlawanan dari sekelompok massa yang hendak di bubarkan, namun hal itu dapat dikendalikan.
“Saat kami berikan himbauan tiba-tiba ada lemparan batu, maka kami langsung berikan tindakan tegas dengan mengamankan satu orang provokator,” jelasnya.
Hingga kini situasi di Kota Jayapura aman kondusif, meski ada beberapa titik masih di jaga aparat gabungan.
“Kami masih menempatkan anggota berjaga-jaga di lapangan agar tidak terjadi aksi serupa. Saya sudah tegaskan apabila ada aksi maka langsung dibubarkan secara paksa,” tegasnya.
Gustav mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi-aksi yang ingin mengumpulkan massa di masa pandemi Covid-19 saat ini. Sebab, terbuka kemungkinan potensi penyebaran virus Corona dari orang tidak diketahui riwayat perjalanannya.
“Ketika ada surat permintaan melakukan kegiatan mengumpulkan banyak orang secara otomatis kami tidak berikan ijin, terkecuali audiensi demi kepentingan masyarakat,” ujar Gustav. (tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!