BerandaPolitikTerungkap dari sidang DKPP, Ketua Bawaslu Sarmi selain diduga menerima grativikasi...

Terungkap dari sidang DKPP, Ketua Bawaslu Sarmi selain diduga menerima grativikasi juga melanggar kode etik

JAYAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (31/07) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)  Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/IV/2025 diadukan oleh Jemmi Esau Maban yang memberikan kuasa kepada Wafda Hadian Umam, dan Yansen Marudut.

Dilansir dari laman DKPP, Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, Obet Cawer. Teradu didalilkan menerima gratifikasi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Sarmi 2024 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati dengan imbalan tidak melakukan pemeriksaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan tersebut.

Terungkap dalam persidangan, ternyata bukan hanya gratifikasi saja tetapi ada pelanggaran etik lainnya, seperti tidak mengindahkan laporan pengadu, dari 51 laporan yang diteruskan hingga putusan pengadilan hanya 7 perkara.

Selain itu, teradu Ketua Bawaslu Sarmi Obet Cawer pernah memberikan keterangan pers kepada media dan memberikan keterangan di MK bahwa tidak ada pelanggaran pemilu, namun faktanya ada pelanggaran pemilu yang  dilaporkan pengadu dan ada putusannya dari PN Jayapura.

Kuasa hukum Jemmi Esau Maban, Wafda Hadian Umam mengatakan, dugaan ada  tindak pidana grativikasi karena ada peningkatan ekonomi dari Obet Sawer, peningkatan ekonomi tersebut berjalan ketika mendekati waktu pelaksanaan pemilu di Sarmi.

“Kami juga menyampaikan beberapa bukti pelanggaran kode etik, diantaranya Ketua Bawaslu Obet Sawer tidak mengidahkan laporan dari kami, ada 51 laporan yang diteruskan hingga putusan pengadilan hanya 7 perkara itu juga sudah dikonfirmasi Gakumdu unsur Polri dan Kejaksaan,” katanya, usai Sidang DKPP, Rabu (30/07).

Dan yang menjadi titik point aduan kami, lanjut Wafda,  Obet Sawer mengatakan kepada media bahwa tidak ada pelanggaran pemilu, namun faktanya, ada pelanggaran pemilu yang kami laporkan dan untuk pendukungnya ada putusan dari PN Jayapura dan dikuatkan oleh PN Jayapura.

“Senada dengan apa yang disampaikan saksi saksi kami, bahwa saksi kami mendapatkan intimidasi waktu pelaksanaan pemilu, kemudian ada laporan yang ditolak, penolakan tersebut tanpa adanya kajian atau alasan yang menyatakan kenapa laporan ini tidak bisa ditindak lanjuti, padahal dari tim pelapor sudah melampirkan bukti bukti ,” ungkapnya.

Wafda mengakui, sidang tadi sudah sesuai, karena pihak majelis maupun pihak terkait sudah mengkonfirmasi ke teradu Obet Sawer, mengkonfirmasi dugaan grativikasi, kemudian Obet juga sudah menjelaskan uang darimana untuk beli mobil, membangun rumah dan membangun kos kosan.

“  Kami menilai, kalau hanya dari gaji sebagai Ketua Bawaslu sepertinya tidak mungkin, pencapaian peningkatan ekonominya secepat itu, dengan waktu yang cukup singkat, “ katanya.

Gakumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan juga mengkonfirmasi bahwa Obet Sawer terlalu dini menyatakan di media mapun di MK tidak ada  pelanggaran pemilu padahal jelas jelas mereka tengah menangani pelanggaran pemilu.

“Gakumdu unsur Polri sempat hadir di TPS 01 Martewar, disitu juga ada pelanggaran pemilu, nyata-nyata harus dilakukan PSU tapi tidak dilaksanakan karena Bawaslu tidak  merekomendasikan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Majelis yang memimpin sidang DKPP diantaranya,

  1. J. Kristiadi (Ketua Majelis)
  2. Petrus Irianto (Anggota Majelis/TPD Provinsi Papua unsur masyarakat)
  3. Haritje Latuihamallo (Anggota Majelis/TPD Provinsi Papua unsur Bawaslu)
  4. Abdul Hadi (Anggota Majelis/TPD Provinsi Papua unsur KPU)**

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!