JAYAPURA-Sebanyak 26 kios di Pasar Hamadi terpaksa disegel Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindagkop. Hal itu dikarenakan pemilik kios-kios tersebut tak kunjung membayar retribusi.
Kepala Dinas Perindagkop Kota Jayapura, Robert L.N Awi mengatakan kios-kios yang disegel pihaknya itu lantaran pemiliknya tidak membayar retribusi pada 2019 lalu.
“Sebenarnya yang tidak bayar retribusi 2019 itu ada 73 kios. Tapi kemarin 43 pemilik kios sudah melunasi (sehingga) tersisa 26. 26 kios itulah yang kami segel,” kata Kadis Robert L.N Awi saat ditemui awak media di Pasar Hamadi, Rabu (21/10).
Dibeberkannya, retribusi yang wajib dibayarkan pemilik kios ke pemerintah kota perbulannya senilai Rp 150.000-300.000. Sehingga jika rutin dibayarkan perbulan tidak begitu besar ketimbang harus menunda pembayaran.
“Kios-kios yang disegel ini bermacam-macam. Ada kios pakaian, kelontongan dan lain-lain. Ada juga kios yang tidak dipakai pemiliknya,” bebernya.
Menurutnya, alasan pemilik kios tidak membayar retribusi 2019 lantaran, ketika petugas turun lapangan mereka tidak ada di tempat.
 “Penertiban hari ini (Rabu,red) memang khusus untuk 2019. Nanti 2020 akan kami tertibkan di 2021,” tandasnya.(nik)
Tak Kunjung Bayar Retribusi, 26 Kios di Pasar Hamadi Disegel
