JAYAPURA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah menetapkan siaga darurat di Bumi Cenderawasih akibat telah ditetapkannya Pasien Dengan Pengawasan (PDP) Virus Corona (Covid-19).
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dr TEA Herry Dosinaen,SIP,MKP mengatakan status Provinsi Papua saat ini siaga darurat.
“Sampai hari ini status kita siaga darurat, dan berlaku selama 14 hari kerja. Kami juga sampaikan Papua tidak lockdown. Untuk aktifitas terutama ASN tidak ada libur namun bekerja di rumah masing-masing,” kata Sekda Dosinaen usai menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan DPR Papua pada salah satu hotel di Jayapura, Selasa (17/3).
Dijelaskannya, ditetapkannya status siaga darurat ini karena di Papua sudah terdapat PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
“Malam ini Wagub Klemen Tinal akan tanda tangani edaran, (sehingga) seluruh kabupaten, kota dapat menjalankan instruksi tersebut,” ujarnya.
Lanjut Sekda Dosinaen, untuk pelayanan publik tidak diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan yang menghadirkan banyak orang. Dan hal ini juga sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.
“Untuk yang ini saudara-saudara kita di Pemerintah Kota Jayapura sudah melakukan hal itu,” ucapnya.
Sekda Dosinaen berharap, semua pihak memberikan masukan secara fokus dan transparan untuk penanganan virus corona di Papua.
“Pemerintah juga terus mensosialisasi lewat media elektronik maupun media masa, selebaran,” pungkasnya.(nik)