JAYAPURA – Seorang warga bernama Justinus Silas Dimara (35) meninggal setelah disemprot mobil water canon aparat kepolisian yang bertugas dalam Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, di depan Restoran 10Derloin Jalan Amphibi Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Senin (25/5) pukul 17.30 WIT.
Justinus meninggal setelah terjatuh dan mengalami benturan disertai pendarahan di bagian kepala, telinga kanan dan hidung.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Selasa (26/5), mengatakan, korban bersama rekan-rekannya disemprot lantaran sedang mengkonsumsi minuman keras (Miras), dan tidak mengindahkan imbauan petugas yang meminta mereka membubarkan diri.
Bahkan saat diminta untuk membubarkan diri, salah satu dari kelompok ini melempar botol ke lantai lokasi tempatnya mengkonsumsi Miras.
“Saat disemprot, sekelompok orang ini berusaha bubar dengan berlari. Namun Justin yang dalam pengaruh Miras tak dapat mengontrol keseimbangan dan terjatuh. Personil gabungan membawa korban ke Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi guna dilakukan penanganan medis,” kata Kamal di Kota Jayapura, Selasa (26/5) siang.
Setibanya di ruang IGD RS Angkatan Laut, lanjut dia, Justinus langsung ditangani dr. Bergita. Namun, saat dilakukan penanganan medis korban dinyatakan meninggal dunia.
“Hasil pemeriksaan dokter, diketahui korban meninggal dunia akibat benturan pada bagian kepala, mengalami pendarahan pada telinga kanan dan hidung bagian kiri serta dalam keadaan kondisi mabuk berat akibat konsumsi Miras,” terang Kamal.
Dua rekan korban Kores Sangganapa (40) dan Gabriel Pea (20) yang diamankan saat itu masih dalam kondisi mabuk. Seorang remaja yakni Immanuel Dwemanser (15) yang menyaksikan kejadian itu juga dipanggil polisi untuk memberikan keterangannya.
Kini, jenazah korban tengah disemayamkan di rumahnya yang beralamat di Kompleks SD N Hamadi Hanurata, Distrik Jayapura Selatan.
Kasus ini pun masih ditangani Polsek Jayapura Selatan, dengan melakukan pendekatan para tokoh masyarakat dan keluarga korban.
Kombes Kamal mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah, di atas pukul 14.00 sampai 06.00 WIT sesuai kesepakatan bersama Gubernur dan Forkopimda Papua terkait Status Tanggap Darurat Covid-19.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Miras. Sebab, dapat menimbulkan kegaduhan terlebih membuat keributan di tengah penanganan Covid-19.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan memanfaatkan situasi ini untuk menciptakan gangguan kemananan di Kota Jayapura,” pinta Kamal.
Untuk diketahui, personil yang bertugas pada saat kejadian kini dalam pemeriksaan Sie Propam Polresta Jayapura Kota dengan diback up Bid Propam Polda Papua.
“Hal ini untuk melihat apakah tindakan personil tersebut sesuai dengan SOP. Kalau tidak akan diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di internal kepolisian,” kata Kamal seraya menyampaikan turut bela sungkawa atas meninggalnya Justinus Silas Dimara. (Tambunan)