JAYAPURA-Adanya desakan dari berbagai pihak baik mahasiswa maupun tokoh agama agar tujuh Tahanan Politik (Tapol) yang sementara menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan dibebaskan. Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Papua Dr Yunus Wonda,MH.
Menurut Yunus Wonda, rakyat memiliki hak untuk bersuara menyampaikan aspirasinya. Oleh sebab itu, biarkanlah semua berjalan sesuai dengan tugasnya. Sebab lanjut Yunus Wonda, ada dua sudut pandang dalam kasus ini. Baik dari kacamata masyarakat Papua maupun kepolisian dan kejaksaan (JPU).
“Kalau sudut pandang dari masyarakat Papua bahwa kasus ini timbul akibat rasis (sehingga) tujuh orang ditahan. Sedangkan pandangan dari sisi kepolisian dan kejaksaan ya sebagai penegak hukum itu yang mereka lakukan,” kata Yunus Wonda akhir pekan kemarin.
Dikatakannya, pihak terkait tidak bisa menghalangi rakyat dalam menyampaikan aspirasinya. Dalam arti kembali ke tugas masing-masing.
Namun lanjut Yunus Wonda, yang menjadi sorotan rakyat Papua bahwa kasus ini bermula dari tindakan rasis yang terjadi terhadap mahasiswa Papua di beberapa wilayah di Indonesia.
“Ini desakan dari rakyat. Kami bicara ini agar dikemudian hari tidak terjadi apa-apa,” harapnya.
Ditambahkan, secara kelembagaan pihaknya terus mendapat desakan dari mahasiswa agar menyampaikan masalah ini ke pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Ir H Joko Widodo, agar melihat kasus ini secara keseluruhan. “Rakyat juga punya hak. (Sehingga) kita tidak bisa batasi,” pungkasnya.(nik)
Rakyat Punya Hak untuk Bersuara, Biarkanlah Semua Berjalan Sesuai Tugasnya
