JAYAPURA-Teror yang dialami jurnalis sekaligus Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor di Jayapura pada Rabu (31/4) lalu mendapat perhatian serius dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua.
PWI mendesak Kapolda Papua serta jajarannya segera mengungkap pelaku teror terhadap Mambor. Kasus ini disarankan harus mendapat penanganan khusus.
“PWI Papua mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Papua, Hans Bisay di Kota Jayapura, Jumat (23/4) sore.
PWI juga mengingatkan kepada semua elemen masyarakat di Papua untuk menghormati dan menghargai karya jurnalistik.
Diketahui, teror psikologis dengan perusakan mobil Isuzu DMax (double cabin) milik Mambor yang diparkir di tepi jalan di samping rumahnya, didapati telah dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (21/4) dini hari. Diperkirakan, perusakan terjadi antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WIT.
Hans berpendapat apabila pelaku dalam kasus teror terhadap wartawan Victor Mambor tidak juga terungkap, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Tanah Papua.
PWI Papua mencatat, kasus kekerasan intimidasi wartawan di Bumi Cenderawasih dari waktu ke waktu terus meningkat. Ironisnya, sebagian besar dari kasus kekerasan dan teror terhadap jurnalis tidak pernah terungkap pelakunya.
“Apabila ada pemberitaan atau informasi yang disampaikan wartawan tidak berkenaan, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan Hak Jawab dan Koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Hans.
Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat dan para pihak yang tak senang terkait pemberitaan, untuk tidak menggunakan cara-cara yang tidak demokratis dan menghambat kebebasan pers.
PWI Papua melihat adanya upaya menghambat kerja-kerja jurnalistik atas kasus intimidasi dan teror terhadap Viktor Mambor.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di NKRI,” tegas Hans.
Meski demikian, PWI mengimbau segenap wartawan di Papua agar menegakkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistik, serta berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Diberitakan sebelumnya, kaca depan mobil milik jurnalis Victor Mambor rusak akibat dipukul oleh orang tak dikenal dengan menggunakan benda tumpul hingga retak. Kaca mobil sebelah kiri (kaca depan dan belakang) juga rusak akibat dipukul dengan benda tajam hingga hancur.
Bahkan, pintu depan dan belakang sebelah kiri mobil korban, dicoret-coret dengan cat pilox berwarna orange. Kini, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Diduga kuat, teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu. Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya, yakni serangan melalui digital, doxing, dan penyebaran flayer di media sosial yang kontennya menyudutkan Tabloid Jubi maupun Victor Mambor, mengadu domba, dan tuduhan untuk mengkriminalkan media maupun pribadi Victor,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, Lucky Ireeuw, Kamis (22/4) kemarin.(tmb)