JAYAPURA – Ketua DPW PAN Papua, Abock Busup mengatakan politik tanpa mahar untuk calon kada di 11 Kabupaten pada Pilkada Serentak 2020 di Papua juga berlaku untuk PAN. Hal itu ditegaskannya setelah mendapat kepastian dimana penentuan calon kada yang bakal di usung PAN menjadi kewenangan DPW.
Hanya saja, politik tanpa mahar tersebut, kata Abock diberlakukan untuk calon yang berasal dari pengurus PAN. Sementara Calon yang bukan pengurus tetap berlaku untuk mahar
“ Kalau Ketua atau Pengurus Partai itu tidak perlu, gratis saja, karena pengurus inikan yang bekerja untuk mendapatkan kursi legislative baik di DPRD maupun DPRP, sehingga tidak perlu ada mahar,” kata Abock di Swisbell Hotel, baru-baru ini.
Abock menjelaskan, saat ini PAN bisa merekomendasikan calon sendiri, dari beberapa Kabupaten yang akan mengikuti Pilkada September mendatang. Seperti di Waropen lantaran telah memiliki 4 kursi di DPRD dari sebelumnya 2 kursi, Yalimo 3 kursi, di Supiori siap mengusung pasangan calon wakil Bupati dengan jumlah 2 kursi, Kabupaten Boven Digoel dimana Ketua DPD siap maju, termasuk di Yahukimo.
“Jadi ada beberapa Kabupaten yang sifatnya sebagai Partai Pendukung, tapi sebagian besar Kabupaten kami rencanakan akan diisi oleh calon dari PAN,” katanya.
Apalagi, kata Abock, untuk rekomendasi calon Kada ini telah diberikan kewenangan oleh DPD PAN untuk menentukan calon yang akan di usung.
“Sekarang cukup ke DPW saja, kita seleksi yang mana terbaik itu yang akan DPW kirim untuk diterbitkan SK PAN, sehingga tak perlu buang biaya ke Jakarta lagi,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Abock, meski telah diberikan kewenangan dari Pusat, DPW tetap mengikuti jalur survey termasuk tingkat popularitasnya di mata masyarakat.
“Itu sudah pasti, survey tetap dilaksanakan, jika di mata masyarakat calon ini kurang efektif maka tidak dapat tiket dari PAN, karena kita juga melihat dari hasil Pileg,” jelasnya.
Sekedar diketahui, jumlah suara PAN di Papua pada Pemilu Tahun 2020 mengalami kenaikan sangat signifikan, dengan jumlah kursi secara keseluruhan mencapai 40 kursi di seluruh DPRD Kabupaten/kota dan DRPD serta DPRRI.**