JAYAPURA – Pokja Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamberamo Raya, pada Senin (28/10) menggelar rapat validasi Dokumen KLHS RPJMD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua di Jayapura.
Rapat validasi KLHS RPJMD ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dan kualitas dokumen agar prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi secara benar kedalam RPJMD Kabupaten Mamberamo Raya 2025 – 2029 serta meminimalkan resiko negatif terhadap lingkungan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mamberamo Raya, Samuel Y. Pinatik, SP, MSi mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya menerima berbagai saran dan masukan dari validator untuk melakukan perbaikan agar semakin selaras dengan prinsip – prinsip pembangunan terintegrasi dengan mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Dokumen Perencanaan KLHS RPJMD ini menjadi titik tolak bagi Kabupaten Mamberamo Raya untuk melakukan capaian – capaian pembangunan sesuai yang diarahkan dalam RPJMD,” kata Samuel Y. Pinatik.
Samuel Pinatik menambahkan, dalam penyusunan dokumen, isu lingkungan menjadi isu strategis sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya yakni bagaimana membangun Mamberamo Raya dengan ketercukupan akan pangan, keberlangsungan lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas SDM. Pihaknya diberi batas waktu merampungkan Dokumen KLHS paling lambat 14 November 2025.
“Kami dibantu oleh tim ahli untuk melengkapi saran dan masukan tim validator agar sesegera mungkin terintegrasi dalam RPJMD,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Ilham, SE, MM, Pokja Penyusunan KLHS RPJMD menyampaikan penyusunan Dokumen KLHS RPJMD ini telah melalui proses panjang, mulai dari Tahapan Orientasi dilanjutkan dengan Konsultasi Publik I dan Konsultasi Publik II. Selanjutkan dilakukan tahap Pra Validasi atau Asistensi KLHS dan tahapan terakhir yakni Validasi KLHS RPJMD Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2025-2029.
Proses panjang tersebut dilakukan guna memastikan bahwa prinsip – prinsip pembangunan berkelanjutan (keseimbangan ekonomi, sosial budaya dan lingkungan) telah dimasukkan dan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD dan memberikan rekomendasi strategis dalam pengambilan keputusan.
“Kami ingin memastikan secara administratif bahwa substansi KLHS RPJMD telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berupaya menghasilkan dokumen KLHS RPJMD yang sistematis tepat sasaran dan layak untuk diimplementasikan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah,” terangnya.
Ilham menambahkan pihaknya berterima kasih kepada DKLH Provinsi Papua dan Tim Validator yang telah memberikan asistensi, saran masukan dan pendampingan sehingga dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Mamberamo Raya dapat diselesaikan dengan baik, lebih berkualitas dan dapat diintegrasikan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2025-2029.**









































