Plt Bupati Nduga: Pemerintah punya kewajiban kontrol dana desa

0
Caption Plt Bupati Nduga Yoas Beon saat diwawancarai sejumlah wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu (13/9) 2025.

WAMENA-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nduga Yoas Beon menyatakan pemerintah daerah mempunyai kewajiban mengontrol dana desa di 248 kampung, 32 distrik di daerah setempat.

“Kami pemerintah mempunyai niat baik mengontrol penggunaan dana desa melalui kunjungan kerja setiap kali ada penyaluran dana desa,” kata Plt Bupati Nduga Yoas Beon kepada sejumlah wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu (13/9) 2025.

Menurutnya, setiap kunjungan kerja yang dibarengi dengan penyaluran dana desa pihaknya tidak hadir sendiri melainkan didampingi organisasi perangkat daerah atau OPD teknis dan pihak bank.

“Setiap kunjungan kerja ke kampung untuk pembayaran dana desa kami melibatkan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung atau DPMK dan bank. Bahkan, kepala bank tersebut ikut serta dalam kunjungan kerja itu,” jelasnya.

Dia menegaskan dengan kehadirannya langsung dalam penyaluran maka masyarakat atau kepala kampung dapat menandatangi penyaluran dana desa di tempat.

“Dalam penyaluran itu langsung disaksikan oleh masyarakat dan tidak ada intervensi oleh pejabat, apalagi ada pemotongan dana desa, itu tidak ada sama sekali. Kami turun dalam kunjungan kerja itu kami memiliki biaya sendiri, dan fasilitas kami dimanfaatkan supaya dana desa itu dapat diterima oleh masyarakat,” urainya.

Dia bilang dengan diantar langsung oleh pejabat daerah dan pihak terkait supaya pemanfaatan dana desa kepada pembangunan di kampung tersebut dapat nampak.

“Tujuan kami dengan antar langsung supaya pemanfaatan dana desa itu kelihatan. Kelompok warga kampung itu sebenarnya ada di tempat, tidak berada di jalan-jalan, bukan di ibu kota kabupaten,” jelasnya.

Dia menjelaskan sesuai petunjuk teknis atau juknis dana desa disalurkan langsung ke rekening kampung, dan tidak boleh diantar langsung.

“Harus mengerti juknis baik-baik baru bicara. Di dalam juknis itu di daerah-daerah berkembang, di kota-kota lain orang cairkan dana desa di kampung terdekat, rekening atau bank terdekat di kampung itu supaya disaksikan oleh pengurus dan dapat segera mengatur program pembangunan dengan baik,” katanya lagi.

Sementara di Kabupaten Nduga, kata dia, sangat jauh berbeda, karena transportasinya susah akhirnya hanya pendamping yang mendampingi kepala-kepala kampung untuk mencairkan dana desa di ibu kota Kabupaten Nduga.

“Masyarakat yang harusnya menerima dan menikmati program dari dana desa itu tidak pernah tersentuh,” tegasnya.

“Sebenarnya dalam pernyataan saya itu anggota DPRK Nduga harus mengawal jalannya dana desa ini. Apakah (anggota dewan) pernah mengawal pengelolaan dana desa dengan baik, berapa persen pencapaiannya, berapa persen kelompok usaha yang sudah hadir dan sukses,” sambungnya.

Plt Bupati Nduga itu menegaskan setiap pernyataan anggota legislatif harus dibuktikan terlebih dahulu baru memberikan pandangannya di publik.

“Jangan hanya beropini, padahal tidak pernah melihat dan memiliki bukti di lapangan terkait tudingan tersebut,” mirisnya.

Terkiat pemotong dan pembagian dana keagamaan secara merata, ujar dia, dalam kebijakannya pernah melakukan untuk bantuan gereja satu kali.

“Kebijakan itu saya lakukan karena selama ini ada bantuan keagamaan ada gereja yang mendapat dobel, dan ada gereja yang tidak dapat sama sekali. Maka saya keluarkan kebijakan untuk diberikan ke semua gereja, dengan konsekuensi dananya di atur baik supaya diberikan ke semua,” terang dia.

Dia menegaskan kembali untuk dana desa itu merupakan program pemerintah pusat sehingga tidak bisa diintervensi oleh siapapun di daerah.

“Kami ingin benar-benar mengawal penggunaan dana desa supaya terjadi pembangunan yang merata di semua kampung di Kabupaten Nduga. Memang saya punya kebijakan agak sedikit beda dengan senior-senior atau pejabat terdahulu sehingga menjadi sorotan, tetapi apa yang saya lakukan untuk mengontrol secara baik penggunaan dana desa,” tegasnya lagi.

Dia menyebut penyaluran dana desa telah dilakukan 10 kampung dari dua distrik. Dan penyaluran dana desa secara terbuka akan tetap dilakukan untuk memberikan kepastian untuk program pembangunan harus dapat dilaksanakann di setiap kampung di Kabupaten Jayawijaya.

“Dana desa secara tidak sadar telah dikelola mencapai triliunan rupiah, karena setiap tahun dikelola kurang lebih Rp300 miliar. Kami yakini kalau dana desa dikelola baik maka pembangunan di kampung akan nampak dan nyata, sehingga penggunaan dana desa ini harus dikontrol supaya prospek pembangunan di kampung akan jauh lebih baik, maju di berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, kesehatan, pendidikan, UMKM dan pembangunan fisik lainnya,” akunya.

“Pengawasan dari pemerintah daerah terhadap penggunaan dana desa secara terbuka atau transparan akan lebih optimal dan dana desa yang tercecer, liar kemungkinan tidak akan terjadi dan fokus pembangunan terwujud,” sambungnya mengakhiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini