BerandaHukrimPasca Putusan Terdakwa, Situasi Kota Jayapura Aman dan Kondusif

Pasca Putusan Terdakwa, Situasi Kota Jayapura Aman dan Kondusif

JAYAPURA – Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan situasi pasca aksi demo menuntut pembebasan tujuh terdakwa kerusuhan Jayapura yang sedang menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, berjalan kondusif.

“Secara umum situasi Kota Jayapura aman dan kondusif, terkait dengan aksi demo serta putusan sidang tujuh terdakwa,” kata Gustav di Kota Jayapura, Kamis (18/6) pagi.

Dia menjelaskan, sebanyak 826 personil kepolisian diturunkan guna mengantisipasi tindakan anarkisme dalam aksi mahasiswa yang berlangsung di Distrik Abepura, Rabu (17/6) kemarin.

Aksi demo bertujuan mendesak pemerintah agar membebaskan tanpa syarat tujuh terdakwa Makar dalam kerusuhan akibat rentetan rasisme yang terjadi pada Agustus 2019 lalu.

“826 personil kami taruh di seluruh wilayah di Kota Jayapura untuk memantau situasi dan keamanan,” jelasnya.

Disinggung terkait hasil putusan majelis hakim terhadap tujuh terdakwa, Kapolresta menghormati segala putusan tersebut.

Ia pun meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap beraktivitas seperti biasanya, tanpa harus termakan isu-isu provokatif yang dapat menggangu stabilitas keamanan di Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas

“Semua keputusan itu yang terbaik dan melalui pertimbangan hakim yang ada, oleh karena itu jangan lagi ada gerakan tambahan yang dapat menimbulkan keresahan,” tegas Gustav.

Untuk diketahui, tujuh terdakwa di balik kerusuhan Jayapura dijatuhi hukuman 10 hingga 11 bulan penjara, dan dipotong masa tahanan sejak ditangkap hingga menjalani proses hukum.

Terdakwa antaralain Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni mendapat vonis 11 bulan penjara.

Selain Buchtar, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Feri Kombo, Irwanus Oripmabin, Alex Gobay, dan Hengky Hilapok.

Sedangkan Agus Kosay yang merupakan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Stevanus Itlay Ketua KNPB Timika divonis 11 bulan penjara. (tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!