WAMENA-Panitia seleksi (Pansel) Papua Pegunungan mengumumkan 33 nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan melalui mekanisme pengangkatan atau otonomi khusus (otsus) periode 2024-2029.
Pengumuman itu disampaikan oleh lima orang tim Pansel Papua Pegunungan diketuai oleh Prof Nomensen ST Mambraku di Kantor Gubernur Papua Pegunungan pada Rabu.
Ketua Pansel Papua Pegunungan Prof Nomensen ST Mambraku di Wamena, Rabu mengatakan pansel ini bekerja secara profesional juga dengan hati yang mulia.
“Maka hari ini (Rabu) kami telah menghasilkan 33 nama dengan 11 nama sebagai anggota terpilih, selebihnya merupakan anggota tetap,” katanya.
Menurutnya, tentu ketetapan yang dibuat ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesa (NKRI).
“Kami berharap teman-teman dan saudara yang belum ter-cover dalam keputusan kali ini, segala sesuatu yang terjadi merupakan kehendak Tuhan maka 33 orang ini harus diterima,” ujarnya.
Dia berharap masyaakat di Papua Pegunungan dapat mensosialisasikan 33 nama yang lolos sebagai calon anggota DPRP Pegunungan melalui mekanisme pengangkaan atau otsus dengan damai.
“Kami tim, saya sendiri Prof Nomensen ST Mambraku sebagai ketua, Andrianus Huby sekretaris/anggota, April R Ligua (Jaksa) anggota, Hantar Matuan (pemerintah pusat) anggota, Yohanes Kakyarmabin dari masyarakat adat dua nama ada di Jayapura tetapi mereka sudah tandatangani dan menyetujui untuk nama-nama ini diumumkan pagi ini,” katanya.
Sementara itu anggota pansel perwakilan Jaksa Apris R Liqua menambahkan terkait adanya isu yang katanya ada pengurus partai politik atau parpol, daftar calon legislatif pada pemilu lalu mengikuti tahapan seleksi ini maka pihaknya menegaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun tahun 2021 tentang kewenangan kepada pansel untuk membuat peraturan pansel.
Peraturan pansel, kata dia disesuaikan dengan kondisi dan situasi wilayah atau daerah masing-masing.
“Untuk pansel Papua Pegunungan waktu membuat penyusunan paraturun pansel itu menangkap beberapa isu antara lain kekurangan sumber daya manusia atau SDM yang ada di Papua Pegunungan, dimana banyak sekali SDM yang duduk di kursi politik atau menjadi pengurus partai,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya membuat peraturan yang ada pengecualian dengan artian pansel mengakomodir mereka-mereka yang menjadi pengurus partai ataupun menjadi calon legislatif pada pemilu yang lalu dengan catatan mereka mengundurkan diri dalam pengurusan partai maupun mengundurkan diri dari daftar calon tetap.
“Ini tidak usah diperdebatkan karena ada paraturan pansel pengecualian yang telah mendapat persetujuan atau legitimasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sehingga mereka-mereka yang menjadi pengurus partai ataupun caleg yang lalu diikutkan dalam daftar pengangkatan seleksi ini karena memiliki dasar hukum sesuai aturan,” katanya.
Jawaban ini menurutnya, untuk menjawab isu yang berkembang di tengah masyarakat karena pansel melanggar aturan, padahal kenyataannya itu tidak benar karena semuanya ada dasar hukum peraturan panselnya.
“Bisa dilihat dari daftar nama ini ada nama-nama (pengurus parpol dan caleg pada pemilu lalu), itu tidak masalah karena memiliki dasar hukum dan telah mendapatkan legitimasi dari Kemendagri RI,” ujarnya.
Peraturan pansel pertama dibuat, kata dia, sudah ada dasarnya pada waktu melakukan sosialisasi bahkan ketika pihaknya mengumumkan pertama kalinya mengenai pengusulan calon.
“Pada saat pengusulan calon sudah disampaikan mengenai persyaratan diantaranya dokumen persyaratannya mereka yang menjadi pengurus parpol atau caleg dapat mengajukan usulan dengan catatan harus ada surat pengunduran diri, surat dari lembaga terkait yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau telah diberhentikan dari kepartaian,” katanya.
Peraturan Pansel Nomor 1 tahun 2024 yang menegaskan bahwa anggota parpol maupun caleg yang mengikuti pemilu lalu bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRP Pegunungan melalui mekanisme pengangkatan.
“Itu ada pengecualian karena disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, mungkin di provinsi lain di Tanah Papua tidak mengakomodir hal ini, tetapi di Papua Pegunungan mengakomodir karena pada waktu merancang rancangan itu, pikiran-pikiran itu berkembang sehingga kami coba masukan dan dibahas kemudian disetujui,” ujarnya.
Pengumuman Ponsel Provinsi Papua Pegunungan tentang penetapan hasil seleksi calon anggota DPRP Pegunungan melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029 Nomor : 24/PONSEL-DPRP-PP/II/2025
I. Daerah Pengangkatan Kabupaten Jayawijaya
1. Paskali Kossi
2. Saul Esarue Elokpere
3. Ismail Wetapo
4. Yosephina Floriana Hubi
5. Welis Doga
6. Ida Huby
II. Daerah Pengangkatan Kabupaten Pegunungan Bintang
1. Yulita Gebze
2. Hironimus Basen Uropmabin
3. Yulianus Uropdana
III. Daerah Pengangkatan Kabupaten Yahukimo
1. Kalu Keroman
2. Yonet Silak
3. Harif Kobak
4. Melkias Matuan
5. Titus Mohi
6. Erepina Suhuniap
IV. Daerah Pengangkatan Kabupaten Tolikara
1. Wati Martha Kogoya
2. Barnabas Weya
3. Otinus Erwin Yigibalom
V. Daerah Pengangkatan Kabupaten Mamberamo Tengah
1. Uria Yikwa
2. Yakobus Y Logo
3. Pegina Yikwa
VI. Daerah Pengangkatan Kabupaten Yalimo
1. Arauna Nekwek
2. Gerson Hisage
3. Enora Wandik
VII. Daerah Pengangkatan Kabupaten Lanny Jaya
1. Briyur Wenda
2. Abisay Kogoya
3. Yugius Kogoya
4. Paulus Kogoya
5. Elisabeth Wakerkwa
6. Ani Wenda
VIII. Daerah Pengangkatan Kabupaten Nduga
1. Yakoba Y Lokbere
2. Ikabus Gwijangge
3. Wenis Telenggen
Pansel umumkan 33 nama calon anggota DPRP Pegunungan jalur pengangkatan
