BerandaHukrimOknum ASN Polri Bandar Sabu di Kota Jayapura Ditangkap

Oknum ASN Polri Bandar Sabu di Kota Jayapura Ditangkap

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengungkap bandar Narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di markasnya.

Oknum pegawai Polresta inisial HS (30) itu ditangkap di seputaran Polimak Tasangka, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (7/4) malam. HS disebut sebagai bandar narkoba di wilayah Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Gustav R Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Benar. Unit Opsnal kami telah melakukan penangkapan terhadap HS di seputaran Polimak Tasangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Alamsyah, Jumat (9/4).

Ihwal terbongkarnya praktik gelap oleh ASN Polri tersebut bermula dari penyelidikan terkait peredaran narkotika oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba. Aipda Djoni Tandiola bersama rekannya di lapangan mencium jejak terduga pelaku, lalu dilakukan penyelidikan hingga penangkapan. Dari penyelidikan, HS diketahui sering menjajakan sabu-sabu di seputaran Distrik Abepura.

“Mengetahui keberadaan HS, Tim Opsnal kemudian mendatanginya, lalu melakukan pemeriksaan badan ketika HS hendak naik ke atas motornya untuk pergi,” ungkapnya.
Adapun barang bukti 5 paket sabu siap edar ditemukan polisi dari dalam saku jaket yang digunakan HS. Kemudian, satu paket sabu disembunyikan pelaku di dalam kotak kaca mata rayband miliknya.

“HS mengakui bahwa dirinya juga menyimpan sabu lainnya di halaman Bank BRI Tanah Hitam yang siap di edarkan kepada pembeli. Tim bergerak dan menemukan paket tersebut. Lalu menemukan sebuah bungkusan rokok Sampoerna yang di dalamnya berisikan 3 paket sabu dengan bungkusan platban hitam,” bebernya.

Mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta ini pun menegaskan, kini HS bersama barang bukti sabu berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara kasus ini masih dalam pengembangan.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!