BerandaHukrimMRP: Putusan Hukuman Tujuh Terdakwa Sangat Adil

MRP: Putusan Hukuman Tujuh Terdakwa Sangat Adil

JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) menyampaikan terimakasih kepada pemerintah khususnya penegak hukum yang telah memutuskan vonis terhadap tujuh terdakwa di balik kerusuhan Jayapura yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6) lalu.

Ketua MRP Matius Murib menilai putusan majelis hakim terhadap tujuh terdakwa sangatlah adil. Ia berharap kedua belah pihak yakni terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Hari ini kami bersyukur karena keputusan kemarin sangat adil. MRP menilai putusan majelis hakim sangat adil untuk diterima oleh kedua belah pihak,” kata Matius kepada Bintang Papua Online, di Kota Jayapura, Jumat (19/6).

Matius menuturkan, sebelum putusan sidang, MRP telah menyurat kepada Istana melalui Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang kebetulan berada di Jayapura.

Dalam surat, kata Murib, pihaknya menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Pusat agar mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) negeri dan swasta se-Papua serta masyarakat.

“Isinya permohonan kepada pihak-pihak terutama pengadilan di Kalimantan untuk mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh raykat Papua,” jelasnya.

Namun, MRP juga mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Papua agar memperhatikan kerugian para korban Lintas Paguyuban Nusantara yang kehilangan rumah dan harta bendanya akibat dibakar massa dalam aksi protes rasisme yang berujung ricuh di Jayapura, pada Agustus 2019 lalu.

Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan serta menjaga kedamaian di Papua.

“DPR dan Gubernur perlu memperhatikan kerugian itu supaya tidak terjadi lagi konflik akibat dari kejadian-kejadian masa lalu itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan pengajuan banding atas vonis 10 dan 11 bulan terhadap tujuh terdakwa yang dijatuhi vonis di Balikpapan.

“Kami masih pikir pikir. Kami lihat dan pelajari dulu putusannya. Kemudian nantinya kami akan mengambil sikap,” kata Kondomo kepada wartawan usai menghadiri rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kota Jayapura, Kamis (18/6) malam.

Ia mengaku belum menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan, sehingga belum bisa mengambil sikap. Padalah, waktu pengambilan sikap diberikan hanya tujuh hari, sejak putusan dibacakan.

“Masa tahanan ketujuh terdakwa habis pada 24 Juni 2020. Namun putusan belum inkrah. Tinggal menunggu sikap dari kami saja,” ujar Kondomo.

Untuk diketahui, tujuh terdakwa di balik kerusuhan Jayapura dijatuhi hukuman 10 hingga 11 bulan penjara, dan dipotong masa tahanan sejak ditangkap hingga menjalani proses hukum.

Terdakwa antaralain Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni mendapat vonis 11 bulan penjara.

Selain Buchtar, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Feri Kombo, Irwanus Oripmabin, Alex Gobay, dan Hengky Hilapok.

Sedangkan Agus Kosay yang merupakan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Stevanus Itlay Ketua KNPB Timika divonis 11 bulan penjara. (tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!