Kuasa Hukum Wakil Ketua DPC Gerindra Sarmi Pertanyakan Penghentian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

0

SARMI – Kuasa hukum Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sarmi, Rafel Werbabkay Sembor, Takwa, kembali mendatangi kantor Bawaslu Sarmi pada Jumat (08/08/2025). Kedatangannya kali ini untuk menanyakan tindak lanjut surat yang dikirim pada 4 Agustus 2025.

“Dalam surat tersebut, klien kami meminta klarifikasi mendalam terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang sebelumnya telah diajukan, namun dihentikan oleh Bawaslu Sarmi tanpa kajian yang memadai,” ujar Takwa.

Menurutnya, laporan awal disampaikan oleh Rafel pada 3 Juli 2025. Laporan tersebut mempersoalkan dugaan pencatutan simbol Partai Gerindra dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Dugaan pelanggaran itu terjadi ketika sekelompok orang berfoto di depan baliho besar Partai Gerindra sambil mengacungkan jari satu, simbol yang identik dengan pasangan calon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.

Padahal, secara resmi Partai Gerindra mendukung pasangan calon nomor urut 02, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen.

“Laporan tersebut dihentikan atau tidak diproses oleh Bawaslu Sarmi berdasarkan surat tertanggal 11 Juli 2025. Dalam surat itu, Bawaslu menyatakan laporan klien kami tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sehingga tidak ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” jelas Takwa.

Ia menegaskan, seharusnya Bawaslu memproses laporan tersebut sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Pasal 25 Ayat (2) yang mengatur bahwa kajian dugaan pelanggaran harus memuat minimal kasus posisi, data, kajian, kesimpulan, dan rekomendasi. Selain itu, Pasal 33 Ayat (3) menyebutkan bahwa pemberitahuan status penanganan temuan dan laporan dapat disampaikan kepada pelapor melalui surat.

“Kami berharap laporan itu ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sarmi, Oktovin Wanewar, membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut dan tengah memprosesnya.

“Suratnya sudah kami terima dan sedang diproses,” katanya.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan jawaban atas surat tersebut akan disampaikan kepada pelapor. “Saya belum bisa memastikan kapan dijawab karena masih dalam proses. Jadi, tunggu saja,” ujarnya.^^

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini