KPU dan Bawaslu Puncak Jaya tidak netral, Kantor KPU kembali di palang

0

JAYAPURA – KPU dan Bawaslu Puncak Jaya dinilai tidak netral, dan dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan undang-undang juga PKPU, oleh karena itu tim pemenangan Miko-Mendi dan masyarakat Puncak Jaya, Senin 14 Oktober 2024 kembali memalang kantor KPU Puncak Jaya.

Welio Wonda sekretaris Tim Pemenangan Miko-Mendi mengatakan, mereka kembali  memalang kantor KPU karena ada masalah.

“Beberapa waktu yang lalu kami sudah menyampaikan tanggapan masyarakat, menyangkut calon nomor urut satu tapi sampai saat ini klarifikasinya belum ada, ini sudah satu bulan lebih,” katanya. 

Maka dari itu, lanjutnya, kami tim pemenangan dan masyarakat palang kantor KPU dan resmi  kami tutup.

“Jadi mulai hari ini kantor KPU kami tutup. Kami menunggu kedatangan KPU Provinsi Papua Tengah maupun KPU RI untuk menangani masalah ini,  lebih bagus KPU RI atau KPU Provinsi Papua Tengah yang tangani, karena kami melihat KPU Puncak Jaya tidak mampu melaksanakan tugas sesuai dengan PKPU dan undang-undang, sebagai warga negara ini sangat merugikan kami. Jadi kami minta KPU RI dan KPU Provinsi Papua Tengah harus menanggapi masalah Puncak Jaya dengan serius,” tegasnya.

Laban Wonda yang membuat laporan mengatakan, surat klarifikasi tembusan sudah dimasukkan ke Bawaslu  namun Bawaslu tidak meneruskan ke KPU tidak merekomendasikan. 

“Komisioner Bawaslu dan komisioner KPU mereka tidak netral mengabaikan apa yang sudah kami masukan yaitu surat, maka hari ini kami tegaskan KPU tutup resmi, dan KPU Provinsi Papua Tengah maupun KPU RI akan turun melanjutkan kegiatan pilkada ini,” katanya.

Inilah Pernyataan Koalisi Puncak Jaya Maju

Berikut merupakan pelanggaran kode etik yang telah dibuat oleh pihak KPU:

  1. Tidak melakukan pemutakhiran data secara transparan
  2. Penetapan daftar pemilih tetap tidak sesuai PKPU nomor 7 Tahun 2024
  3. Tidak melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat terkait syarat pencalonan kasus pidana yang diduga telah dilakukan oleh salah satu calon (Dr. Yuni Wonda S.Sos, S.IP, MM),

Berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan oleh KPU Puncak Jaya, maka masyarakat menuntut Kantor KPU Puncak Jaya ditutup secara resmi dan masyarakat meminta pemilihan umum di Puncak Jaya diambil alih oleh KPU Profinsi Papua Tengah  agar tidak terjadi  konflik horisontal.

Pernyataan ini ditandatangani Ketua Tim Sukses  Miko-Mendi Wekis Wonda, Sekretaris Welio Wonda, Pelapor Laban Wonda, Tokoh Masyarakat Usman Telenggeng, Tokoh Pemuda Yundius Gire, dan tokoh perempuanYopena Telenggeng.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini