JAYAPURA–Setelah mengadakan pengumuman pendeklarasian pemerintah sementara dan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mengklaim sebagai Presiden Papua pada 1 Desember 2020, mendapat respon dari TPNPB-OPM sekaligus membantah keputusan yang diambil Benny Wanda adalah keputusan sepihak.
“Kami atas nama Panglima Tinggi TPNPB-OPM kami Dari Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengeluarkan pernyataan tegas bahwa klaim Benny Wanda adalah bukti kegagalan ULMWP,” tegas Juru bicara (Jubir) KOMNAS TPNPB-OPM, Sebby Sambom dalam pernyataan tertulis yang diterima Bintang Papua, Senin (7/12).
Menurutnya, pendekalrasian dilakukan hanya dilakukan sepihak yang tidak melibatkan semua pihak organisasi. Sehingga, TPNPB-OPM tidak mengakui Benny Wenda, sebab deklarasi Pemerintahannya di negara asing yang tidak mempunyai legitimasi mayoritas rakyat bangsa Papua, dan juga di luar dari wilayah hukum revolusi.
“TPNPB-OPM juga tidak bisa akui Klaim Benny Wenda, karena Benny Wenda adalah warga negara Inggris dan menurut hukum international bahwa warga negara asing tidak bisa menjadi presiden Republik Papua Barat,” jelasnya.
“Klaim Benny Wenda tidak akan menguntungkan keinginan rakyat bangsa Papua untuk Merdeka penuh dari penjajahan oleh Pemerintah Colonial Republic Indonesia,” sambungnya.(lex)