JAYAPURA-Dengan adanya kerja sama antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi (Pemprov Papua) dengan Komisi Informasi (KI) Papua maka keterbukaan informasi publik yang diharapkan tercapai.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua, Dr Muhammad Musa’ad,M.Si memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Provinsi Papua.
“Kerja sama ini telah memberikan fondasi yang kuat terhadap pelaksanaan transparansi dan penyebarluasan informasi serta monitoring evaluasi (sehingga) berjalan baik, khususnya pada penghargaan yang telah diperoleh pada tahun 2018 dengan predikat cukup informatif dan tahun 2019 dengan predikat menuju informatif,” kata Musaad saat rapat bersama Tim Percepatan Pembentukan PPID dan Monitoring Evaluasi (Monev) Provinsi Papua tahun 2020 yang berlangsung pada tanggal 30 Juli lalu di Aula Rapat Diskominfo Provinsi Papua sebagaimana press release yang diterima Bintang Papua.
Dikatakan, anggapan dan konotasi bahwa Papua selalu berada di posisi bawah di skala nasional menjadi penyemangat dan motivasi Pemprov Papua untuk mencapai predikat informatif.
“Saat ini upaya Pemerintah Provinsi Papua dalam menekan angka penularan Covid-19. Pemerintah Provinsi Papua dan seluruh Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua bekerja sama dengan mitra dan rumah sakit membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Papua, melakukan upaya-upaya menangani penyebaran virus Covid 19 serta dampak-dampak yang dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Dimana intinya adalah bermuara pada upaya menekan penyebaran virus ini bersumber pada kesadaran setiap individu/masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan (cuci tangan, gunakan masker, jaga kesehatan dan jaga jarak).
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto yang juga selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Papua memberikan motivasi dan semangat untuk mempertahankan, bahkan menaikan prestasi Provinsi Papua dalam Penghargaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat pada tahun 2020 ini.
“Dengan semangat optimisme di tahun 2020, Papua akan kembali meraih penghargaan dengan predikat informatif dengan bermodalkan kerja bersama, komitmen pimpinan, sarana prasarana, tanggung jawab, kerja keras, inovasi, dan doa,” ujarnya.
Menurutnya, perlunya evaluasi terhadap apa yang telah dikerjakan dalam kurun waktu terakhir, serta berbagai kendala yang menghambat untuk dicari solusinya, sehingga dapat mendukung proses pengisian aplikasi e-Monev 2020 yang berlangsung dari tanggal 21 Juli-31 Agustus 2020 oleh Tim Percepatan Pembentukan PPID, khususnya dalam pengumpulan data dan informasi terkait keterbukaan informasi publik.
Lanjutnya, Tim Percepatan Pembentukan PPID tahun 2020 dibentuk sebagai sarana kerja sama antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Komisi Informasi Papua dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Papua dan pembentukan serta pendampingan (advokasi, asistensi, sosialisasi dan Bimtek) bagi PPID Pelaksana pada OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua maupun PPID pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ketua Komisi Informasi Papua, Wilhelmus Pigai juga memberikan laporan terkait pemantauan layanan informasi publik darurat kesehatan Covid-19 dan secara simbolis menyerahkan laporan tersebut yang diterima Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Dr Muhammad Musa’ad,M.Si.
Wilhelmus mengatakan dukungan dan kesanggupan bekerja sama dalam Tim Percepatan Pembentukan PPID dan Monev Provinsi Papua tahun 2020 untuk mempertahankan prestasi dalam keterbukaan informasi Provinsi Papua dan sama-sama berupaya untuk meningkatkan prestasi tersebut menjadi Papua informatif di tahun 2020.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi Informasi Papua, Andriani Wally bahwa sebagai upaya Pemprov Papua untuk menaikan prestasi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik di Provinsi Papua, harus melakukan langkah-langkah konkrit.
Langkah-langkah yang dimaksud, satu, mengadakan pertemuan dengan mengundang Kepala OPD atau yang mewakili untuk membahas pengelolaan layanan data dan informasi publik masing-masing OPD.
Dua, Berupaya untuk memaksimalkan peran dan komitmen pimpinan (Gubernur/Wagub) untuk melakukan presentasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Papua dalam rangka Monev keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Pusat RI.
Tiga, melengkapi website Pemerintah Provinsi Papua dengan informasi lengkap dan memperbanyak info grafis.
“Point ketiga ini merupakan masukan dari anggota komisioner Komisi Informasi Papua, Syamsudin Levi terkait perkembangan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua,” ungkap Andriani Wally.
Selanjutnya empat, memperhatikan kelengkapan PPID, terutama penganggaran, di samping itu, masukan dari salah satu anggota komisioner KI Papua, Joel B.A. Wanda menyatakan bahwa dalam pengisian kuesioner pada aplikasi e-Monev Komisi Informasi Pusat RI diperlukan kerja sama dan komunikasi antar OPD yang baik, sehingga dapat memperkecil kesulitan dan hambatan dalam proses pengisian kuesioner, sehingga dengan kerja keras Tim Percepatan Pembentukan PPID, didukung partisipasi penuh dari PPID Pelaksana dan komitmen kuat pimpinan bisa membawa Pemerintah Provinsi Papua menjadi Badan Publik dengan predikat informatif tahun 2020.
Monev yang berlangsung selama 3 jam itu akhirnya mendapatkan kesimpulan bahwa satu, Tim Percepatan Pembentukan PPID dan Monitoring Evaluasi Provinsi Papua tahun 2020 harus mengandalkan keseriusan, kerja bersama, komitmen pimpinan, sarana prasarana, tanggung jawab, kerja keras, inovasi, dan doa untuk mempertahankan prestasi atau bahkan menaikan prestasi 2020 Papua informatif.
Dua, proses pengisian kuesioner pada aplikasi e-Monev Komisi Informasi Pusat dilaksanakan pada 21 Juli-31 Agustus 2020 perlu didukung penuh oleh PPID Pelaksana dan pimpinan untuk proses penghimpunan dan pengolahan data terkait keterbukaan informasi publik di Provinsi Papua.
Tiga, setiap penyelenggaraan kegiatan perlu dipublikasikan dalam rangka evaluasi dan pengembangan kegiatan di masa yang akan datang.
Empat, membenahi website Pemerintah Provinsi Papua dan memperbanyak infografis terkait perkembangan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua.
Lima, segera melaksanakan pembentukan serta pendampingan (advokasi, asistensi, sosialisasi, dan Bimtek) tentang PPID dan keterbukaan informasi publik bagi PPID Pelaksana pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua maupun PPID pada Pemerintah Kabupaten/Kota di tahun 2020.(berti)