BerandaKilas PapuaFGD RTRW dan RDTR Mamberamo Raya, Ini Tahapan dan Konsep Pengembangannya

FGD RTRW dan RDTR Mamberamo Raya, Ini Tahapan dan Konsep Pengembangannya

MAMBERAMO RAYA – Kepala Bappeda Kabupaten Mamberamo Raya, Frangky Lilihata, menyampaikan sejumlah hal penting dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta reviu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Burmeso–Kasonaweja.

Frangky menjelaskan tahapan penetapan rencana tata ruang kota dimulai dari penyusunan Ranperda RTRW, yang memuat kebijakan umum penataan ruang, rencana struktur dan pola ruang, penetapan kawasan strategis, serta arahan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Tahap berikutnya adalah persetujuan substansi oleh kementerian terkait. Sebelum diajukan ke DPRD, Ranperda RTRW harus memperoleh persetujuan substansi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang, seperti Kementerian ATR/BPN,” jelas Frangky, baru-baru ini di Jayapura.

Setelah memperoleh persetujuan substansi, Ranperda akan diajukan ke DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

“Setelah disetujui oleh DPRD, Ranperda akan memiliki kekuatan hukum dan menjadi pedoman pembangunan wilayah,” tambahnya.

Frangky juga menguraikan penyelenggaraan penataan ruang kota Kas-Meso, yang meliputi:

  1. Delineasi
    Menentukan dan menetapkan batas-batas fisik atau konseptual pada suatu wilayah tertentu untuk memisahkan satu objek atau kawasan dari yang lain sesuai fungsi dan karakteristik.

  2. Penataan BWP
    Mengatur bagian wilayah kota atau kawasan strategis yang perlu disusun RDTR, termasuk penyelesaian hak ulayat dalam konsep pengembangan kota.

  3. Rencana Struktur Ruang
    Mengatur susunan pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana-sarana pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat secara hirarkis dan fungsional.

  4. Rencana Pola Ruang
    Mengatur peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya.

  5. Zonasi
    Menetapkan persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap zona.

“Seluruh kebijakan tersebut harus dituangkan ke dalam indikasi program penataan ruang yang terintegrasi dengan RPJMD 2025–2029 hingga penyusunan program kegiatan,” tegasnya.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!