BerandaYahukimoDualisme Kepala Kampung, ADE-KAYA Gugat Pemkab Yahukimo

Dualisme Kepala Kampung, ADE-KAYA Gugat Pemkab Yahukimo

JAYAPURA- Sekitar 300-an kepala kampung di kabupaten Yahukimo mengajukan keberatan ke Pemkab Yahukimo terkait SK 298 tentang pelantikan 517 kepala kampung yang dilakukan Bupati Yahukimo Didimus Yahuli pada tanggal 15 Oktober 2021.
Juru bicara Asosiasi Desa Se Kabupaten Yahukimo (ADE-KAYA) Lanius Yalak mengatakan, pengajuan keberatan ini suratnya sudah masuk di Pemkab Yahukimo tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu.

“Surat keberatan dimasukan tanggal, 29 Oktober 2021, surat keberatan ini ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Yahukimo untuk di tinjau kembali dengan tenggang waktu sepuluh hari terhitung tanggal masuk surat keberatan ke Pemda Yahukimo,” katanya. Kamis (04/11).

Apabila ada tanggapan ataupun tidak, lanjutnya, setelah lewat sepuluh hari, secara resmi kami akan daftar di PTUN Waena untuk melakukan pengujian materi.

“Ada dua SK pelantikan kepala kampung, yang pertama SK 147 tentang pelantikan 517 kepala kampung, pelantikannya dilaksanakan tanggal 25 Maret 2021 oleh Bupati Yahukimo periode 2016-2021 Abock Busup, kemudian SK 298 Pengangkatan dan pengukuhan kepala kampung yang dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2021 oleh Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, SH,” katanya.

Berkaitan dengan dua SK ini, lanjutnya, ia mengimbau agar semuanya bisa mengikuti proses penyelesaian dualisme kepala kampung melalui lembaga hukum yang berwenang dalam hal ini PTUN Waena Jayapura.

“Jika sudah ada kepastian hukum dan SK mana yang menang, maka yang menang bisa bekerja tenang melakukan pembangunan mulai dari kampung sesuai visi Presiden Jokowi, melakukan pemulihan aspek social, budaya, ekonomi serta jaminan kesehatan, pendidikan dan Infrastruktur melalui Dana Desa (DD),” katanya.

Dalam hal ini, lanjutnya, ia berharap yang lain tetap mendukung, tidak boleh saling menyerang, saling mengejek dan membangun opini atau informasi hoax di Kabupaten Yahukimo.

Menurutnya, 517 kepala kampung entah itu pemegang SK 147 maupun SK 298 kedua SK ini dilantik oleh Bupati Yahukimo. Konsekuensinya sama-sama menjadi kepala kampung di satu kampung.

“Oleh karena itu kita harus luruskan atau selesaikan Sengketa Administrasi di PTUN Waena. Walaupun pemerintah Yahukimo sama sekali tidak mengakui SK 147, tetapi di mata hukum dan pemerintah Indonesia bahwa SK 147 ditandatangani diatas Burung Garuda Oleh Bupati Yahukimo Alm Abock Busup, MA, karena kami sangat memahami hukum dan sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia, jangan sampai terjadi hukum makan hukum,” terangnya.

Diakuinya, setelah mempelajari draf dari SK 298 tentang Pengangkatan dan Pengesahan 517 Kepala Kampung, dibagian memutuskan dan menetapkan, poin 4 menggugurkan SK 75 yang mana hal serupa dilakukan oleh Abock Busup, sama sekali tidak mencantumkan SK 147, hal ini menunjukan bahwa pemerintahan Didimus Yahuli, SH tidak mengakui pemerintahan sebelumnya, ini baru terjadi di Indonesia.

“Kami sudah menanyakan ke Akademisi Hukum dan Advokat, bahwa pemerintah menggugat – pemerintah atau pemerintah tidak akui – pemerintah adalah sengketa pertama di Indonesia dan Papua-Yahukimo,” tegasnya.

Gugatan yang dilakukan ADE-KAYA tujuannya untuk memberikan kepastian hukum memilih salah satu SK, SK 147 atau SK 298, melalui proses hukum di PTUN, jika sudah ada Putusan Hakim Ketua, nantinya pemerintah kampung focus pembangunan, bukan membawa masalah.

“Oleh karena itu, 517 Kepala Kampung pemegang SK 147 dan SK 298 tetap bersabar, fokus dan mengikuti tahapan yang dikerjakan oleh Asosiasi Desa Se Kabupaten Yahukimo, demi menghindari konflik horizontal dan bersama-sama mewujudkan keamanan kampung yang aman tentram serta kondusif,” ajaknya.

Ia juga berharap, Pemkab Yahukimo jangan melakukan pencairan Dana Desa sebelum ada penyelesaian dualisme 517 kepala kampung, Kecuali pencairan melalui SK 147. Karena penginputan APBK melalui SK 147, OM-SPAN melalui SK 147, PERDES APBK melalui SK 147, bagaimana mungkin ibarat kebun yaitu “Kerja Orang lain dan kali orang lain” sehingga kami minta Bupati Yahukimo segera mengatasi atau mengambil solusi untuk mewujudkan Pemulihan Yahukimo menjadi Damai dan Sejahtera.

“Terkait gugatan SK 147 oleh 8 kepala kampung masih proses hukum berjalan, karena dari gugatan SK 147 turun level menjadi sengketa Pilkades, sehingga 8 kepala kampung menggugat kampung itu sendiri tidak mempengaruhi SK 147 dan SK 147 masih Aktif demi hukum, karena belum ada gugatan pembatalan SK 147,” katanya.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!