YAHUKIMO – Anggota DPRK Yahukimo Komisi A yang membidangi Hukum, HAM, dan Pemerintahan, Lanius Yalak, SH, menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Viktor Bernadus Dell akibat dugaan penganiayaan oleh oknum polisi pada hari Rabu, 5/9/2025.
Ia mengutuk keras tindakan tersebut yang dinilainya sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
“Peristiwa ini menjadi sorotan luas. Karena itu, kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum,” tegas Yalak.
Kasus tersebut terjadi di Polsek Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, saat seluruh anggota DPRK Yahukimo sedang melaksanakan perjalanan dinas di Jayapura. DPRK Yahukimo berkomitmen bersama masyarakat dan keluarga korban untuk mengawal proses hukum agar berjalan efektif sesuai harapan.
Yalak menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas utama polisi adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Penganiayaan yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP lama maupun Pasal 466 UU 1/2023 (KUHP baru), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua yang telah mengirim tim investigasi cepat dipimpin Kombes Pol Rudy Asriman, S.I.K., M.Si., untuk mengungkap kasus ini secepatnya. DPRK Yahukimo pun akan menindaklanjuti sesuai mekanisme, dengan menanyakan perkembangan penanganan perkara kepada Kapolres Yahukimo, AKBP Zet Saalino.
“Kami meminta Kapolres Yahukimo agar memproses dan memberikan sanksi seadil-adilnya kepada pelaku. Ini harus menjadi pelajaran keras (warning) agar tidak ada lagi aparat yang bertindak semena-mena dan menghilangkan nyawa manusia,” ujar Yalak.
Lebih jauh, ia menegaskan hak hidup adalah hak asasi yang dijamin Pasal 28A UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Tidak ada seorang pun yang berhak merampas nyawa manusia kecuali Tuhan,” imbuhnya.
Yalak juga mengimbau masyarakat Yahukimo tetap tenang, tidak bertindak tergesa-gesa, dan memberikan waktu kepada pihak Polda Papua untuk menyelesaikan investigasi serta penyelidikan secara transparan hingga kasus ini benar-benar terungkap.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Yahukimo 517 Desa, 51 Distrik dan 12 suku asli serta suku Nusantara atas telah menyampaikan aspirasinya kepada Kapolres secara mekanisme, tertib dan berwibawa walaupun dalam keadaan duka, dan hal ini sangat bermakna luas.
” Dan kita harus tetap jaga Yahukimo. Bersatu kita kuat bercerai kita Runtuh” pungkasnya.**








































