DPR Papua Pegunungan Menetapkan APBD Pemprov Papua Pegunungan 2026 Rp1,2 Triliun

0
Ketua DPR Papua Pegunungan Yos Elopere (kanan) menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna penetapan Raperdasi tentang APBD tahun anggaran 2026 dan penetapan Raperdasi tentang non APBD tahun anggaran 2025 pada penutupan rapat paripurna, Jumat (28/11) 2025.

WAMENA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) induk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Pegunungan tahun 2026 sebesar Rp1,2 triliun.

Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna tentang persetujuan DPR Papua Pegunungan tentang APBD tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (28/11) 2025.

Ketua DPR Papua Pegunungan Yos Elopere mengatakan beberapa tahapan telah dilalui dalam rapat paripurna untuk penetapan APBD tahun 2025 di antaranya penjelasan kepala daerah, pandangan umum fraksi, jawaban kepala daerah, laporan komisi-komisi, laporan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi.

“Puji Tuhan semua tahapan dan proses yang dilalui sejak 26-28 November 2025 berjalan dengan baik dan lancer. Kami berharap APBD Pemprov Papua Pegunungan 2026 Rp1,2 triliun dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat delapan kabupaten,” katanya.

Menurutnya, pihaknya juga menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) yang harus dicapai oleh Pemprov Papua Pegunungan tahun 2026 sebesar Rp169,8 miliar.

“PAD yang kami maksud bersumber dari pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Dari pajak daerah kami targetkan Rp167,3 dan lain-lain PAD yang sah Rp2,5 miliar,” ujarnya politisi Partai NasDem itu.

Yos berharap agar dalam pelaksanaan, Gubernur Papua Pegunungan John Tabo tetap memperhatikan saran, usul dan pendapat sebagaimana yang disampaikan dalam rapat-rapat paripurna DPR Papua Pegunungan.

“Kami berharap ke depan pak gubernur dan jajaran tetap mengikuti dan memperhatikan saran yang telah disampaikan dalam rapat paripurna, sehingga pengelolaan APBD 2026 sesuai dengan apa yang diharapkan Bersama,” katanya.

Ia menambahkan telah menyetujui sebelas rancangan peraturan daerah Provinsi (Raperdasi) Papua Pegunungan tentang non APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda Povinsi Papua Pegunungan.

Sebelas Raperdasi Papua Pegunungan di antaranya peningkatan dan perbaikan gizi masyarakat, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemberiann intensif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan investor di Papua Pegunungan.

Raperdasi tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan asli Papua Pegunungan, lambang daerah, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pajak dan retribusi daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025, rencana pembangunan jangka Panjang daerah (RPJPD) 2025-2045, kedudukan protokoler an keuangan pimpinan dan anggota DPR Papua Pegunungan dan penyelenggaraan Pendidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini