JAYAPURA – Wakil Bupati Sarmi Yosina Troce Insyaf ditangkap tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jayapura di Jakarta Selatan, Selasa malam (18/2). Yosina ditangkap setelah sekian lama menyandang status tersangka korupsi pelaksana kegiatan pembangunan bendungan irigasi di SP II, daerah yang Ia pimpin.
Kasus itu terjadi ketika Yosina menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarmi, Papua, tahun 2012. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,28 miliar. Jaksa kemudian menangkapnya dari L’Avenue Apartemen di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Lalu diterbangkan ke Jayapura guna menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Doyo, Sentani.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapua N.Rahmat memimpin langsung proses penangkapan Yosina. Tersangka tak berkutik sama sekali ketika tim gabungan yang diback up Adhyaksa Monitoring Center (AMC) menjemputnya dari kamar nomor S801, apartemen itu.
“Yang bersangkutan kami tangkap pada Selasa sekitar pukul 01.30 WIB, dini hari tadi. Kami dibantu Tim Tabur (Tangkap Buron) dengan diback up Tim AMC Kejagung RI. Saya mengetuk pintunya dan menjelaskan kalau YST akan kami tahan. Ia menyadari perbuatannya,” kata Kajari Jayapura, N Rahmat didampingi Kepala Lapas Doyo Basuki Wijoyo saat merilis tersangka di Lapas Doyo, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa malam.
Tuduhan korupsi terhadap Yosina, kata Kajari, sebenarnya sudah diputuskan saat peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jayapura, pada 2013. Akan tetapi, kasusnya berlanjut sampai tingkat banding, dengan alasan sebagai pejabat aktif masa itu. Begitu juga hingga dirinya menjabat Wakil Bupati Sarmi. Terakhir, delapan tahun setelah kasus ini bergulir, baru pun tersangka ditahan.
Sebelumnya, status terpidana korupsi itu membuat Yosina terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya. Pada 2019, tersangka resmi dinonaktifkan. Namun sejak putusan MA tersebut, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif lantaran mangkir dari pemanggilan jaksa dan keluar dari Papua. Sejak itu, Yosina dinyatakan buron.
Rahmat menegaskan, ditangkapnya tersangka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1524K/Pid. Sus/2018 tertanggal 14 November 2018. Yosina dihukum dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
“Penindakan terhadap tersangka berdasarkan masa berlaku penyidikan. Selama kasusnya belum kadaluarsa maka masih bisa disidik. Dari situlah kami lakukan penangkapan,” jelas Rahmat yang baru sebulan menjabat Kajari Jayapura.
Kepala Lapas Perempuan Doyo, Sarlota Merahabia memastikan jika tak ada keistimewaan yang diberikan bagi tersangka, selama menjalani masa tahanan. Sebagaimana fasilitas yang digunakan para tahanan perempuan lainnya, juga berlaku bagi Yosina.
“Segala ketentuan yang berlaku di Lapas akan kita berikan kepada tersangka. Tak ada yang istimewa. Semua sama berdasarkan protap dalam Lapas,” tegasnya.
Pantauan media ini, Yosina saat tiba di Lapas Doyo Sentani, tak memberikan isyarat apa pun. Ia menghindar dari sorotan kamera sejumlah wartawan. Dikawal petugas Lapas, Yosina yang menutupi wajahnya dengan jaket hitam yang digunakan, langsung bergegas masuk ke ruang tahanan. (Tambunan)